081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Esensi Supervisi Akademik Itu Bukan Menilai Untuk Kerja Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Sejumlah Pengawas Madrasah mengikuti kegiatan Diklat Subtantif Supervisi Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013 Bagi Pengawas Madrasah selama 4 hari, Kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang Dengan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kankemenag Kab. Pekalongan Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang Kasi Diklat Tenaga Teknis Darwianto, Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag didampingi Kasubbag TU H. Muqodam, Senin (4-8/02), diikuti 35 peserta dari para Pengawas Madrasah di Kab. Pekalongan bertempat di Hotel Horizon Pekalongan.

Kepala Kankemenag dalam sambutanya H. Kasiman menyampaikan Dalam pelaksanaan supervisi akademik, pengawas sekolah harus memahami model-model supervisi sebagai bekal pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) untuk menjalankan tugas pengawasannya. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai untuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya.”terangnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Diklat Tenaga Teknis Balai Diklat Keagamaan Semarang Darwianto, mengatakan bahwa kegiatan diklat ini adalah salah satu program dari Balai Diklat untuk memberikan pemahaman dan pendalaman kepada para pengawas madrasah tentang Subtantif Supervisi Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013.

Darwianto menjelaskan lebih lanjut, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan. Salah satu tujuannya adalah membantu guru mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum, mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) Selain itu, supervisi akademik memiliki fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah, karena hasil supervisi akademik dapat berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.”jelasnya

Kakankemenag  mengharapkan kepada para peserta untuk betul-betul mengikuti seluruh kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan, agar ilmu yang diserap dapat sempurna dan dapat di implementasikan dengan baik.”pungkasnya.(hfrn/bd)