Kankemenag Wonosobo Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Pembinaan Mustahiq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Note : samaaa basi jg ya 

===========================================

Wonosobo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melali Gara Syari’ah lakukan pembinaan kepada Mustahiq dengan menggandeng Dinas Pertanian untuk hadir sebagai narasumber. Pembinaan dilakukan pada Selasa, (15/01)  di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dengan melibatkan 130 peserta yang merupakan penerima Zakat.

Adapun Penerima Zakat yang terlibat yakni merupakan Penerima Zakat bersifat Produktif dari dua desa di kabupaten Wonosobo yakni desa Sembungan Kecamatan Kejajar dan Desa Luwihan Kecamatan Kalikajar.

Menurut Dwi Subrata S.Ag. M.Ag.  Kasi Gara Syariah mengatakan, kedua desa penerima zakat produktif nantinya akan dibina untuk budidaya buah dan Sayuran.

“Desa Sembungan kami persiapkan untuk budidaya Buah Stroberi karena memang lokasinya memungkinkan untuk budidaya tanaman buah tersebut sementara untuk desa Luwihan kami arahkan untuk Sentra Sayuran Organik.” Ungkapnya.

Sementara itu, keterlibatan Dinas Pertanian dalam pembinaan yakni sebagai narasumber yang akan menjelaskan terkait budidaya kedua jenis tanaman tersebut sekaligus kedepannya sebagai pendamping.

Sementara itu turut hadir dalam pembinaan yakni Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, Muhammad Thobiq, mengharapkan  kedua desa tertunjuk bisa membentuk tim work.

“meskipun ada sebuah program sebagus apapun itu,tapi tanpa adanya team work akan terbengkalai. Jadi langkah utama setelah tertunjuk sebagai penerima zakat, usai mendapatkan pembinaan adalah membentuk team work. Pembagian tugas kerja dan tanggung jawab. Ketika team work solid, impian mensukseskan program tersebut akan mudah di gapai.” terang MThobiq.

Pihaknya berharap, kedua desa tertunjuk bisa mengelola dengan baik dan berkembang dengan baik sehingga Bisa menjadi Sentra buah strobery dan sentra sayur organik. Selain itu pihaknya berharap lebih agar kedua desa menjadi contoh sebagai desa sadar zakat dan wakaf. PS-WS