081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kantor Kemenag Kab. Tegal Siap Laksanakan PMPZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal  (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno menyatakan bahwa Kemenag Kab. Tegal siap melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) tahun 2019. Hal itu disampaikan  dalam kesempatan apel pagi, Rabu (06/02), di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, para pengawas, jajaran pegawai Kemenag Kab. Tegal dan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.

Sukarno menegaskan bahwa tingginya tuntutan masyarakat untuk terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah, termasuk Kementerian Agama. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

“Karena itu, di tahun 2019 ini, kita harus siap melaksanakan penilaian mandiri pembangunan zona integritas. Penilaian ini hendaknya tidak menjadi beban, sebaliknya jadikan tantangan untuk menjadi semakin baik dan terdepan dalam  pembangunan zona integritas. Sebagai ASN, kita harus bangga menjadi pilot project pelaksanaan zona integritas bersama dengan 4 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, yaitu Kebumen, Magelang, Cilacap dan Brebes. Bahkan secara nasional, kita bergerak bersama 88 (delapan puluh delapan) instansi pemerintah yang akan melaksanakan PMPZI  tahun ini,” terang Soekarno.

Sukarno menambahkan bahwa di tingkat nasional, reformasi birokrasi dimulai dengan diterbitkannya Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2010-2014. Melalui peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Agama diintegrasikan sesuai dengan Reformasi Birokrasi Nasional.

“Untuk mempercepat  pelaksanaan zona integritas itu, maka masing-masing kementerian membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi. Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tambah Sukarno.

Dihubungi secara terpisah, Kasori, Kepala Sub. Bag. Tata Usaha selaku Ketua Zona Integritas Kemenag Kab. Tegal siap untuk melaksanakan PMPZI.  Jajarannya telah berkoordinasi untuk menghadapi penilaian tersebut.

“Kegiatan persiapan PMPZI terus kami lakukan dan dapat berjalan lancar. Apalagi tahun 2019 ini, operasional zona integritas mendapat alokasi anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) tahun 2019,” jelas Kasori. (AS/Wul)