Kemenag Kabupaten Tegal Siap Jadi Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Tahun 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal siap menjadi pilot project pembangunan zona integritas tahun 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Kemenag Kab.upaten Tegal, Kasori, dalam  Rapat Persiapan Kedatangan Tim Penilai Zona Integritas, Rabu (27/02), di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, dan seluruh anggota Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas yang bejumlah 28 orang.

Menurut Kasori, rapat persiapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas.

“Kemenag Kabupaten Tegal menjadi salah satu satker dari 40 satker yang terpilih untuk diadakan penilaian. Kita dianggap telah mampu memenuhi rangking nilai verifikasi soft copy evidence, yang penilaiannya telah dilakukan oleh Itjen di Pusdiklat Teknik Ciputat pada tanggal 13 s.d. 15 Februari 2019. Karena itu, saya mengajak semua anggota tim untuk mempersiapkan dengan maksimal penilaian lapangan yang akan dilaksanakan antara tanggal 26 Februari sampai dengan 2 Maret 2019”, ajak Kasori.

Dalam sambutan pengarahannya, Sukarno meminta kepada seluruh anggota Tim Pembangunan Zona Integritas untuk mempersiapkan penilaian ini secara maksimal. Caranya dengan memenuhi semua evidence yang dibutuhkan sesuai Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan menyiapkan data atau bukti yang mendukung adanya inovasi pada pelayanan publik dan inovasi yang terkait dengan integritas.

“Selain menyiapkan bukti atau data dukung yang diminta, saya menghimbau kepada semua anggota tim agar pada saat penilaian nanti, semua siap di tempat. Usahakan tidak ada yang cuti atau dinas luar  agar setiap saat dibutuhkan selalu siap. Mari kita berkomitmen untuk keberhasilan penilaian ini sehingga kita layak untuk menyandang sebagai Wilayah Bersih Bebas Melayani atau WBBM,” ajak Kepala Kantor.

Sukarno juga mengingatkan pentingnya peningkatan dalam pelayanan publik, karena kepuasan masyarakat terhadap semua jenis layanan publik yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama, juga akan menentukan hasil penilaian.

“Dalam penilaian nanti, Tim Penilai juga akan mengadakan survey pelayanan publik dengan responden pengguna layanan publik minimal sejumlah 30 orang. Kita tidak bisa mengubah penilaian responden yang telah diberikan, tetapi kita bisa mengubah perilaku dan mekanisme pelayanan kita sehingga masyarakat mendapat kepuasan,” tegas Sukarno mengakhiri pengarahannya. (AS/Wul)