Kuota Formasi PPIH Arab Saudi Untuk Jateng Bertambah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1440 H/2019 M yang merupakan langkah awal dalam mempersiapkan petugas haji yang profesional, Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Muh Arifin menyampaikan paparan materi perihal Prosedur Rekrutmen Petugas Haji Tahun 2019 di Hotel The Wujil Resort & Convention Semarang.

“Petugas Haji Indonesia terdiri dari PPIH dan pendukung PPIH. PPIH terdiri atas PPIH Pusat, PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi. Dan dalam pelaksanaan tugasnya PPIH dibantu oleh petugas yang menyertai jemaah haji atau biasa dikenal dengan sebutan petugas kloter,” terang Muh Arifin, Senin (11/02).

Didepan 80 orang peserta yang berasal dari jajaran pejabat dilingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dipaparkan mengenai proses rekrutmen petugas haji tahun 1440 H/2019 M.

“Rekrutmen petugas haji dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan dan seleksi. Untuk seleksi meliputi seleksi pelaksana PPIH Arab Saudi dan seleksi petugas yang menyertai jemaah haji,” katanya.

“Seleksi petugas yang menyertai jemaah haji pada Kementerian Agama meliputi Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI),” tambah Muh Arifin didepan peserta rapat.

Dijelaskan mengenai alokasi jumlah kuota formasi petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi tahun 1440 H/2019 M untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 14 orang petugas. Dengan rinciannya sebagai berikut: pelayanan ibadah sebanyak 1 orang, pelayanan konsumsi sebanyak 4 orang, pelayanan akomodasi sebanyak 5 orang, pelayanan transportasi sebanyak 3 orang dan pelayanan data dan Siskohat sebanyak 1 orang.

'Yang membedakan tahun ini dengan tahun yang kemarin bahwa untuk jumlah formasi PPIH Arab Saudi untuk tahun 2018 hanya berjumlah 11 orang sedangkan tahun ini bertambah menjadi 14 orang formasi petugas,” terangnya.

Muh Arifin menerangkan ketentuan terkait dengan Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1440 H/2019 berdasarkan surat keputusan Dirjen PHU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia dan surat keputusan Dirjen PHU Nomor 54 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Petugas Haji Indonesia Tahun 2019.

“Untuk rincian jumlah kuota dan peserta rekrutmen petugas haji sesuai dengan surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang telah dibagikan dan dokumen persyaratannya sesuai dengan juknis yang berlaku,” jelasnya.

Diakhir paparan materinya dijelaskan juga mengenai ketentuan usia calon peserta rekrutmen petugas haji tahun ini, baik untuk TPHI, TPIHI maupun PPIH Arab Saudi.

“Untuk persyaratan usia calon peserta formasi TPHI usia minimal 30 tahun maksimal 58 tahun, TPIHI usia minimal 30 tahun maksimal 65 tahun dan PPIH Arab Saudi sesuai dengan jenis formasinya sesuai SK Dirjen PHU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia,” pungkas Muh Arifin. (vd/Wul).