MoU dengan Polda, Kemenag Jateng Peduli Bahaya Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan MoU terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada pembukaan Rapat Kerja Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah di Ballroom Hotel Grand Candi Semarang, Rabu (13/02).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wagub Jateng Taj Yasin Maemoen, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Condro Kirono, M.M, M.Hum, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mochammad Effendi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng ,Farhani, para pejabat utama Polda Jateng, para Kapolres Jajaran Jawa tengah, serta pejabat eselon III dan IV pada jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah.

Dasar MoU ini adalah Jawa Tengah dinyatakan darurat narkoba dan  sebelum dilakukan penandatangan MoU, Kakanwil sudah menginisiasi untuk melakukan pemeriksaan tes urine bagi pejabat eselon III dan IV di Kanwil Kemenag Jateng yang nantinya juga akan diteruskan pelaksanannya pada satker Kementerian agama paling bawah.

Kapolda Jateng dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan MoU ini dengan Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan mengapresiasi Kepala Kanwil karena peduli dengan maraknya peredaran dan banyak nya korban narkoba di Jateng.

“Beliau bernisistif dengan  korban narkoba yang rata-rata 40-50/hari dan penyalahgunaan narkoba yang menyasar di semua elemen, sehingga beliau datang ke tempat kami untuk melanjutkan membuat MoU,” jelasnya.

Penandatanganan MoU ini mencakup 2 hal, yaitu : pembinaan umat beragama dan pencegahan narkoba.

Menurut Kapolda, pembinaan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama, dimana kehidupan beragama di Indonesia  harapannya semakin baik dan menurutnya belum ada MoU dalam hal terkait pembinaan umat beragam. Pada laporannya, Kapolda menyampaikan di tahun 2018, pihaknya menangani 29 kasus intoleransi beragama di Jawa Tengah.

“Untuk pengananan kasus intoleransi beragama ini yang merupakan bagian dari pembinaan umat beragama kami merasa perlu bekerjasama dengan Kementerian Agama yang lebih paham tentang subtansi agama, karena tugas kami hanya diajarkan aspek-aspek menjaga keamanan, ketertiban dan penindakan hukum, “ katanya.

Terkait MoU pencegahan narkoba, pihaknya turut menghadirkan Kapolres se Jawa Tengah dengan mengajak melakukan sosialisasi-sosialisasi selain tes-tes urine. Kapolda mengharapkan dengan menggandeng Kementerian Agama bisa menyampaikan efek negatif dari penyalahgunaan narkoba dengan bahasa agama melalaui sosialisasi.

“Bapak/ Ibu bisa menyampaikan dengan menukil hadits/ atau ajaran dari agama lainnya, itu akan lebih mengena daripada hanya ditakut-takuti pasal,” ajaknya.

Harapannya dengan adanya MoU bisa ini membawa kemasalahatan untuk kita dan masyarakat Jateng.(Wul/Wul)