081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

E-JAFUNG, Aplikasi Baru Masuk Kemenag Wonosobo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Wonosobo, Cahyono Sukmana bersama Bendahara Kantor Kemenag Wonosobo, Yuli Suroso,menghadiri acara keuangan KPPN 164 Banjarnegara di aula kantor setempat, Selasa (26/03/2019). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh satker wilayah Banjarnegara dan Wonosobo.

Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai PMK 50/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi KPA, PPK dan PPSPM. Selain itu dibahas juga terkait Pengembangan Kompetensi Pejabat Perbendaharaan yang terstandarisasi baik KPA, PPSPM, PPK dan Bendahara. Selain itu dilakukan juga peluncuran aplikasi e-Jafung sebagai media untuk integrasi data dan PAK pejabat perbendaharaan dan sekaligus pengenalan Kepala KPPN 164 Banjarnegara yang baru, Khumaedi Gunawan.

Kepala KPPN 164 Banjarnegara yang baru, Khumaedi Gunawan mengungkapkan, ada berbagai kebijakan umum yang dilakukan, diantaranya yaitu pengembangan kapasitas pengelola perbendaharaan, standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan, dan pengembangan profesi pengelola perbendaharaan.

“Kebijakan kedua yaitu realisasi sertifikasi bendahara akan dilakukan melalui mapping, identifikasi, dan konfirmasi status bendahara satker. Ini dilakukan untuk mendorong bendahara yang belum tersertifikasi agar segera mengikuti sertifikasi bendahara,” paparnya.

Lebih lanjut, launching aplikasi e-Jafung ini sebagai media untuk integrasi data dan PAK pejabat perbendaharaan. Terkait aplikasi e-jafung, menurutnya, ada beberapa karakteristik khusus jafung bidang perbendaharaan, yaitu pemaketan pelaksanaan kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas PPK, PPSPM, Bendahara. Angka kredit dalam setahun, katanya, akan langsung diberikan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan.

“Sementara itu ada kekhususan dalam perhitungan dan penentuan jumlah formasi jafung pada satker, yaitu minimal 3 orang yang meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Sementara mengenai implementasi jafung pada satker ini tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Wonsobo yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, dengan aplikasi e jafung ini maka akan lebih terintegrasi lagi baik laporan pangkat ASN maupun sistem pembayarannya.

“Kemenag Wonosobo akan mendukung KPPN 164 Banjarnegara yang telah meluncurkan Aplikasi E-Jafung ini. Semoga bisa semakin memudahkan kerja para pegawai,” harapnya.

Hal yang sama juga disampikan oleh Bendahara Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo, Yuli Suroso SE. Menurutnya dengan aplikasi baru yang bernama e-jafung ini semakin memudahkam pekerjaan bendahara dalam melaksanakan tugas yaitu dengan maksimal 51 gaji pegawa. Paparan ketua KPPN yang baru juga semakin memperjelas pekerjaan bendahara. PS-WS/Wul