Ini Fungsi Penyuluh Agama Menurut Saerozi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Bimas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan agenda pembinaan penyuluh agama islam PNS dan non PNS, Senin (4/3)  di Aula Kemenag Kendal. Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 penyuluh non PNS dan 8 PNS.

Pada pembinaan kali ini para penyuluh diberikan materi terkait kebijakan pemerintah di bidang bimbingan masyarakat Islam dan materi tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam. Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah.

Penyuluh Agama Islam sebagai corong Kementerian Agama diharapkan dapat melihat pemetaan kondisi dan kenyataan di masyarakat tempat dimana ia bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi. Pembangunan bidang agama merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pengetahuan dan penghayatan serta pengamalan umat beragama akan nilai-nilai keluhuran, keutamaan, dan kebaikan yang terkandung dalam ajaran agama. Maka, secara umum, pembangunan bidang agama ini memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional sesuai dengan  salah satu misi  Kementerian agama yaitu “Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama”.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kendal Saerozi mengatakan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat modern dan terbuka yang didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi dan sumber informasi. Dengan demikian setiap penyuluh agama Islam harus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.

“Menghadapi masyarakat maju penyuluh harus meningkatkan pengetahuan serta teknik dalam penyampaian ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat,” terang Saerozi.

Pentingnya peran penyuluh yang membuat Kementerian Agama semakin hidup di masyarakat akan diupayakan dengan dukungan insentif yang mencukupi agar kinerja penyuluh semakin baik. Saerozi menambahkan penyuluh agama juga berperan untuk mendukung pelaksanaan kualitas kehidupan keagamaan, seperti dapat menyumbangkan diri dan tenaga dalam masyarakat, menjadi pelopor dalam menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama, menjadi terdepan dalam pelayanan admistrasi lembaga keagamaan, misalnya pendataan rumah ibadah, dan menyukseskan pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan  di Lingkungan Kemenag.

“Kita berharap agar para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS ini menjadi garda terdepan dalam rangka membantu Kementerian Agama untuk membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi citra Kementerian Agama. Penyuluh harus melaksanakan fungsi sebagai pemberi informasi dan edukasi, konsultan masalah-masalah keagamaan, dan advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi,”  imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Khaerondi mengungkapkan, Kegiatan ini akan dilaksanakan 2 gelombang karena aula kemenag tidak cukup menampung semua penyuluh Non PNS yang berjumlah 160 orang sehingga dipecah sebagian penyuluh dari wilayah barat ikut kegiatan hari ini dan sebagian lagi tanggal 6 Maret 2019.  (ja-bel/rf)