Itjen Kemenag Kawal Tes Petugas Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Penyelenggaraan ibadah haji menjadi perhatian banyak pihak, dimana kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait dalam penyelenggaraannya. Begitu juga dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) selaku pihak pengawas internal Kementerian Agama melakukan tugas dan fungsi pengawasan dalam kegiatan rekrutmen petugas haji tahap kedua tahun 1440 H/2019 M.

“Peserta seleksi tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah peserta yang lolos seleksi tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten/Kota dan unit-unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” terang Rojikin selaku Supervisor Tim Itjen Kemenag, Selasa (05/03).

Dijelaskan dalam tata tertib pelaksanaan seleksi calon petugas haji tahap kedua bahwa peserta diwajibkan untuk hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Dikatakan juga bahwa materi seleksi dari Seleksi Kompetensi CAT (Computer Asissted Test) sesuai dengan formasi tugasnya.

“Tes CAT menggunakan handphone yang terkoneksi dengan aplikasi CAT dan dilanjutkan dengan wawancara,” imbuhnya.

Selanjutnya Rojikin menerangkan larangan-larangan bagi peserta tes saat ujian sedang berlangsung seperti larangan menggunakan laptop dan mengaktifkan alat komunikasi/handphone cadangan untuk membuka aplikasi lain selain aplikasi CAT seperti Google, Yahoo dan sejenisnya.

“Larangan berikutnya peserta dilarang untuk bekerjasama dan bertanya dengan peserta lain maupun pihak panitia selama ujian sedang berlangsung,” tegasnya.

“Bagi peserta yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi mulai dari teguran oleh pengawas sampai dengan dibatalkannya sebagai peserta oleh panitia,” pungkas Rojikin (vd/gt).