081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Menjaga Kerukunan Tanggungjawab Semua Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama menjadi bahasan pokok dalam pembinaan penyuluh agama islam PNS dan non PNS yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Bimas, Rabu (6/3) di aula kantor setempat.

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang besar, bangsa yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Selain itu Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang plural memiliki beragam suku, etnik, budaya dan bahasa serta agama. Melihat Indonesia yang masyarakatnya sangat beragam tersebut, kerukunan antar masyarakat terutama antar umat beragama menjadi salah satu hal yang sangat penting diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai. Selaras dengan visi misi Kementerian Agama,  pembinaan terhadap penyuluh ini dimaksudkan agar penyuluh sebagai penyokong berjalanya visi misi Kemenag dapat berperan aktif di tengah masyarakat. Dalam sambutanya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kendal Saerozi menjelaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan bersikap toleransi antar sesama.

“Dalam menjaga kerukunan antarumat, penyuluh memiliki peran penting dalam upaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat. Penyuluh mengemban tugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama,” ujarnya.

Mensukseskan visi misi Kementerian Agama tidak hanya menjadi kewajiban penyuluh PNS namun juga bagi penyuluh non PNS. Hal tersebut dapat diimplementasikan dalam pemilihan tema penyuluhan yang sesuai dan pemberian materi terkait peningkatan pemahaman pelaksanaan keagamaan serta tema tentang kerukunan antar dan intern umat beragama.

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai. Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama. Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. (ja-bel)