081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Agama Islam Dua Kabupaten Ikuti Sosialisasi dan Validasi Data

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam, baik itu Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, taman Pendidikan Al Qur’an diperlukan sebuah perencanaan dan pengambilan kebijaksanaan yang efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran guna merealisasikan visi dan misi pendidikan islam secara nasional.

Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut harus didukung adanya ketersediaan data dan informasi pendidikan keagamaan yang akurat lengkap terpercaya dan tepat waktu baik mengenai jumlah pengajar/ustadz, data santri maupun prasarana yang di miliki lembaga tersebut.

Secara ideal  pengambilan kebijakan membutuhkan sumber data yang valid dan mudah untuk dibaca, sebagai bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan ataupun pengambilan keputusan yang dibatasi oleh waktu, termasuk salah satunya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan memberikan insentif kepada pengajar lembaga pendidikan keagamaan, harus di dukung data yang akurat, konkret dan detail.

Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi, setelah mengikuti pembukaan sosialisasi dan validasi data pengajar lembaga keagamaan, Senin (04/03) di Gedung Giri Setda Kab. Wonogiri yang di ikuti oleh penyuluh agama Islam, ketua Badko, ketua FKDT, unsur FKPP se Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo.

“Karenanya peran data dalam pengambilan kebijakan sangat penting. Jika sebuah keputusan tanpa didasari oleh data, maka dapat dipastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mampu memecahkan masalah tetapi justru menadi masalah baru,” jelas Subadi.

Sedangkan salah satu Nara sumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, H. Hamid Dimyati menyampaikan bahwa prasyarat mendapatkan bantuan adalah setiap lembaga harus mempunyai ijin operasional, sehingga Kementerian Agama mendorong semua lembaga pendidikan keagamaan baik Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah (Madin)  dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) untuk segera mengajukan permohonan ijin izin operasional pendirian.

“Dengan terdaftarnya lembaga keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ atau sudah memiliki ijin operasional, bila ada bantuan dari pemerintah mereka berkah minta rekomendasi bantuan. Terlebih di era sekarang yang serba formal, dimana legalitas suatu lembaga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya lembaga tersebut,” tegasnya.

Sesuai persyaratan lembaga pendidikan keagamaan ketika mengajukan proposal permohonan ijin operasional maka harus melampirkan data dukung yang jelas seperti profil lembaga, data pengajar, data santri, data inventaris dan lain sebagainya. (Mursyid-Heri/Sua)