081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tanda Tangani MoU Dengan BPN , Kemenag Wonogiri Upayakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Bersamaan dengan berlangsungnya Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Wonogiri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, berisi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri.

Penandatanganan antara Ka. Kankemenag Wonogiri, Subadi, sebagai pihak kesatu dengan Kepala BPN Wonogiri, Rio Sumardiyanto, sebagai pihak kedua dengan Nomor: 140/2019 dan 758-Memo-33.12-UP.02.01/III/2019, dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (25/03).

Kesepahaman antara kedua belah pihak merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 9/SKB/V/2015 Intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor: 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Ka. Kankemenag Wonogiri, Subadi mengatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf, maka perlu dilakukan percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

“Percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah wakaf yang ada di Kabupaten Wonogiri,” jelas Subadi.

Beliau berharap dengan diadakankannya penandatanganan nota kesepahaman ini semua tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat disertifikasi.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Wonogiri, Rio Sumardiyanto menjelaskan, bahwa Presiden sudah mengumumkan untuk percepatan tanah perwakafan sesuai instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia. Beliau berharap, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diurus pemrosesanya, sedangkan yang sudah bersertifikat maka harus dikelola dengan baik dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mursyid-heri/Sua).