Rakor Penyuluh Agama Islam Non PNS Jadi Sarana Supervisi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Sebanyak 144 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS, memadati gedung Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, untuk mengikuti Rapat Koordinasi  Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang pertama Tahun 2019. Rakor yang diselenggarakan pada Rabu (10/4) sepenuhnya dibiayai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

“Di Kabupaten Tegal ada 18 Kecamatan, dan setiap Kecamatan mendapat jatah 8 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS. Jadi totalnya seluruh Kabupaten Tegal ada 144 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS.  Hari ini semua hadir untuk mengikuti Rapat Koordinasi agar ke depan pelaksanaan dan pelaporan tugasnya semakin tertata, tertib dan teratur,” kata Ahmad Syaifudin Zuhri, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tegal.

Dari hasil supervisi selama awal tahun 2019, Ahmad Syaifudin Zuhri mendapati  bahwa hampir semua Penyuluh Agama Islam Non PNS sudah menjalankan tugasnya. Setiap penyuluh sudah mempunyai 2 kelompok binaan sebagaimana ditetapkan dalam aturan. Bahkan ada yang menangani lebih dari 2 kelompok binaan.

“Saya memberi apreasiasi kepada seluruh Penyuluh Non PNS yang telah menjalankan tugasnya. Yang masih menjadi keprihatinan saya selama supervisi adalah kurangnya laporan penyuluhan. Tidak ada gunanya melakukan banyak kegiatan penyuluhan, tetapi tidak ada bukti otentik dalam bentuk laporan terstruktur”, jelasnya.

Syaifudin meminta kepada semua Penyuluh Non PNS yang mempunyai 2 kelompok binaan, untuk melakukan tugas penyuluhan rutin setiap minggu dalam sebulan.

“Dengan 2 kelompok binaan berarti 1 bulan sudah mengadakan 8 kali kegiatan penyuluhan, kalau 1 bulan ada 4 minggu. Berarti harus ada 8 laporan kegiatan penyuluhan. Laporkan nama kegiatannya, tempatnya di mana, hari dan tanggal pelaksanaannya, berapa jumlah pesertanya dan tunjukkan bukti kehadirannya. Jangan lupa lampirkan foto kegiatannya. Buatlah laporan sesuai dengan format yang telah ditentukan”, katanya.

Di akhir rapat koordinasi, Ahmad Syaifudin menjelaskan  bahwa pihaknya akan melibatkan para Penyuluh Non PNS dalam kegiatan penyuluhan di rumah sakit yang sudah menjalin MoU dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. “Silahkan belajar dengan Penyuluh Agama Fungsional agar pada saatnya  nanti, anda sudah siap untuk ikut memberi penyuluhan di rumah sakit,” jelasnya. (AS/Wul)