Perjanjian Kinerja Adalah Arah dan Target Kerja ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – “Seorang ASN tidak bisa bekerja asal-asalan atau semau gue. Kinerja ASN harus terukur, jelas arah dan tujuannya. Karena itu, di awal tahun kerja, Para Pejabat harus menandatangani Perjanjian kinerja yang berisi kegiatan dan target yang harus dilaksanakan selama satu tahun kerja. Perjanjian Kinerja itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilannya  dalam bekerja,” jelas Sukarno, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.

Penjelasan itu disampaikannya dalam kegiatan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas di lingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, pada Senin (04/01/2021). Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Para Kasi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Para Pengawas, Perencana dan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.

Setelah penyerahan DIPA oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal kepada masing-masing Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dilanjutkan dengan penandatanganan Perkajian Kinerja dan Pakta Integritas oleh masing-masing Pejabat terkait. Penandatanganan itu disaksikan oleh Kepala Kantor dan seluruh ASN Kemenag Kab. Tegal yang hadir.

 “Tentu tidak cukup kalau kita sekedar mempunyai kegiatan dan target yang harus diselesaikan dalam satu tahun. Kegiatan dan target yang sudah terinci itu harus diikuti dengan komitmen tinggi untuk menjalankannya sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. Jadi tidak asal selesai sesuai target,” terang Sukarno.

Sukarno menekankan perlunya ada Pakta Integritas yang harus ditandatangani di awal tahun kerja. Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub. Bag. TU Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Kasori, menjelaskan bahwa seluruh ASN juga harus menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021. “SKP inilah yang akan menjadi acuan ASN dalam bekerja dan menjadi dasar bagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang  bersangkutan, yang akan dilakukan oleh atasan mereka masing-masing,” tambah Kasori. (AS/qq)