081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PPKM diperpanjang, Pembelajaran Madrasah Wajib Daring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Sesuai instruksi Bupati Semarang, nomor 2 tahun 2021 dan arahan dari Kepala Kantor, semua madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Semarang, Mohammad Solichin, di sela-sela kegiatan Zoom Meeting di ruang kerjanya, Kamis, (28/1).

Solichin menyampaikan bahwa sesuai data dari Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten Semarang per tanggal 26 Januari 2021, kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang mencapai 1.143 (14,45%). Angka kesembuhannya 6.490 (82,04%) dan angka kematian tercatat 278 kasus (3,51%).

“Intinya kita sudah berupaya untuk melaksanakan apa yang diinstruksikan. Adapun kendala yang mungkin dihadapi di lapangan, yang penting hal itu jangan sampai mengganggu kelancaran pembelajaran yang dilaksanakan,” terangnya.

Selama perpanjangan PPKM di Kabupaten Semarang, Solichin menyampaikan bahwa pelayanan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang tetap berjalan sebagaimana biasa, meski para pegawainya dibuat jadwal kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

“Kalau pelayanan yang sifatnya rutin, Insya Allah tidak ada kendala. Sebab selain ada pegawai yang stand by, semua layanan juga bisa diakses di WA Auto respon Kankemenag Kab. Semarang,” pungkasnya.(shl/Sua)