Kemenag Dukung PPKM Kabupaten Semarang, Hingga 8 Maret

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kabupaten Semarang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengeluarkan instruksi Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021. Sebagaimana tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Menyikapi surat edaran ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (24/2) dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung dan mematuhi instruksi Bupati tersebut demi menekan angka penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Semarang.

“Segera akan kami adakan rapat koordinasi dengan para kasi dan penyelenggara, yang intinya kami akan sepenuhnya mendukung dan mematuhi instruksi tersebut,” katanya.

Dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM hingga 8 Maret mendatang, berarti instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang masih akan memberlakukan 50 persen bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah (WFH). Adapun untuk kegiatan belajar mengajar di madrasah  tetap dilakukan secara daring/online.

“WFH nya masih 50 persen. Nanti akan segera dibuat surat tugasnya,” imbuhnya.

Mengacu dari data zonasi Covid-19 di Kabupaten Semarang yang himpun melalui laman https://corona.semarangkab.go.id, Per 21 Februari 2021, warga Kabupaten Semarang yang terkontaminasi positif Covid-19 mencapai 9.211 orang atau naik 156 kasus. 8.045 orang dinyatakan sembuh, 330 orang meninggal dan jumlah pasien suspek 78 orang.(shl/Sua)