Pandemi Covid-19, Pelayanan Nikah di KUA Harus Patuhi Prokes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana kembali meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar balai nikah selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Sesuai regulasi, Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini, apa lagi sampai tahun 2021 masih sangat tinggi angka peningkatan yang positif.

Hal tersebut disampaikannya ketika memberi pembinaan Ka. KUA Wonogiri, Kamis Kemarin, (28/01), di Aula RM Sari Raras Wonogiri. Turut mendampingi Kasi Bimas Islam, Nur Syahid dan di ikuti Kepala KUA se Kabupaten Wonogiri.

Menurut Cahyo Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19, tetapi tetap memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Proses akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi covid-19, namun harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” harap Cahyo.

Saat ini menurutnya, dibutuhkan pengertian, pemahaman dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Sehingga setiap layanan di KUA, termasuk bagi pasangan catin bersama keluarga masing-masing. Agar bisa mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.(mursyid/Sua)