Peninjauan Lokasi Kantor Cabang PPIU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah di wilayah Kabupaten Pekalongan, H. Sujud selaku Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 10 Februari 2021 melakukan peninjauan lokasi kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Jl. Surobayan No. 1 Madukaran Kedungwuni.

PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menjadi PPIU ke-3 yang membuka kantor cabang dan mengajukan pengesahan secara resmi di Kabupaten Pekalongan

Peninjauan lokasi tersebut merupakan salah satu rangkaian prosedur dalam rangka penerbitan pengesahan pembukaan kantor cabang bagi PPIU. Kantor cabang yang diusulkan untuk mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi harus benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam PMA No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.  Kep.   Dirjen   PHU   No.   338   Tahun   2018   tentang   Pedoman   Tata  Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU yaitu;

  1. PPIU yang  melakukan  kegiatan  administratif  dan/atau  keuangan  di  luar domisilinya, wajib membuka Kantor Cabang di wilayah tersebut.
  2. Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
  3. PPIU dapat   membuka   lebih   dari   1   (satu)   Kantor   Cabang   di   satu Kabupaten/Kota.
  4. PPIU  wajib  melakukan  pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian  terhadap Kantor Cabang.
  5. Kantor Cabang tidak boleh :
  1. Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU;
  2. Bekerja sama dengan atau merangkap Kantor Cabang PPIU lain;
  3. Membuat dan mengelola paket perjalanan ibadah umrah sendiri;
  4. Menerbitkan formulir pendaftaran;
  5. Menetapkan BPIU di atas BPIU yang dikeluarkan PPIU;
  6. Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan PPIU;
  7. Melakukan kegiatan usaha melampaui kewenangan Kantor Pusat.

Tim Peninjau diterima langsung oleh Tatiek Handayani selaku kepala cabang beserta pengurus dan karyawan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dalam pengantarnya, Kasi PHU Kankemenag Kab.Pekalngan H.ujud berpesan agar PPIU selalu mengedepankan pelayanan dan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi jemaah umrah terutama terkait dengan dana yang disetor, karena pengelolaan dana umrah menjadi tanggung jawab penyelenggara umrah sepenuhnya.”ungkapnya.(hfr/bd)