Raker Pengawas Madrasah Kabupaten Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka menindaklanjuti susunan kepengurusan Pokjawasmad Kabupaten Temanggung periode 2021-2025, sebanyak 19 orang Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan rapat kerja bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis, (04/02).

Pokjawas Madrasah Kabupaten Temanggung ini merupakan organiasasi kedinasan yang bersifat kemitraan dan profesi yang didirikan oleh dan untuk pengawas madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dari semua jenjang satuan pendidikan pada madrasah.

Miftahul Hadi, selaku ketua Pokjawas Kabupaten Temanggung, dalam program kerja di tahun 2021 ini mengawali dengan menyusun AD/ART Pokjawasmad Kabupaten Temanggung. Sebagai acuan dalam penyusunan AD/ART tersebut adalah Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi pengurus dan anggota Pokjawasmad dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Di dalam AD/ART memuat aturan (rule) yang didalamnya memberikan panduan atau tata cara bagi pengurus dan anggota agar organisasi Pokjawasmad dapat mencapai tujuannya.

Dalam pengarahannya, Miftahul Hadi mengemukakan bahwa “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Pokjawasmad yang akan disusun memuat ketentuan-ketentuan pokok, sebagai dasar aturan berjalannya organisasi. AD/ART disusun secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus Pokjawasmad Kab. Temanggung,“ urainya..

Lebih lanjut, Miftahul Hadi, menjelaskan bahwa “Anggaran Dasar (AD), yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. Anggaran Dasar memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam Anggaran Dasar digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga, memuat peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar,“ imbuhnya.

“Salah satu tujuan dari penyusunan AD/ART ini adalah sebagai peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen organisasi, serta sebagai dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi,“ jelasnya.

Secara garis besar pembahasan dalam penyusunan AD/ART tersebut merujuk pada bidang organisasi, program, pengelolaan,  sarana dan prasarana, narasumber/pemateri, pembiayaan, dan penjaminan mutu, sebagaimana yang tertuang dalam SK Dirjend Pendis Nomor 5851 Tahun 2020.

Diakhir penyusunan AD/ART Pokjawasmad Kabupaten Temanggung tersebut disepakati program yang akan dilakukan di tahun 2021 dalam bidang perencanaan, pelaporan, evaluasi program pengawasan dan penjaminan mutu RA, MI, MTs, MA/MAK.(sr)