Serap Aspirasi dan Pengawasan, Anggota Komisi VIII DPR RI Gandeng Kemenag Kabupaten Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Setidaknya ada tiga fungsi anggota dewan dalam mengemban amanah rakyat di parlemen, meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan  penyusunan program legislasi nasional termasuk didalamnya menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang (RUU); fungsi anggaran terkait pemberian persetujuan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan fungsi pengawasan terkait kontrol terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh anggota komisi VIII DPR RI, KH. Bukhori dalam acara serap aspirasi dan pengawasan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Kamis, (18/2).

Bukhori menyampaikan bahwa kedatangannya ke daerah semata untuk menyerap aspirasi masyarakat maupun organisasi keagamaan yang ada, untuk selanjutnya dijadikan pedoman dan pijakan dalam penyusunan RUU di tingkat pusat.

“Bukan bermaksud untuk menggalang massa atau apapun, tetapi lebih tepatnya untuk menggali aspirasi-aspirasi yang ada di tingkat bawah untuk kemudian kami gunakan sebagai acuan dalam pengambilan berbagai kebijakan di tingkat pusat termasuk dalam penyusunan RUU,” terang Bukhori.

Sementara itu Kakankemenag Kab. Semarang, Nurudin, dalam sambutannya menginformasikan bahwa selama tahun 2020, baik Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah maupun Lembaga Pendidikan Al qur’an (LPQ) yang ada di Kabupaten Semarang belum semua mendapatkan BOP dari pemerintah. Untuk itu, melalui kegiatan serap aspirasi ini, pihaknya nitip pesan agar ke depan, kesejahteraan para asatidz lebih diperhatikan, disamping BOP bisa diterima manfaatnya oleh seluruh Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang ada.

“Semoga aspirasi kami ini nanti bisa diperjuangkan untuk kemajuan dan kemakmuran lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia,” katanya.

Turut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut, pejabat struktural di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, perwakilan Kepala KUA Kecamatan, perwakilan Penyuluh Agama Fungsional dan non PNS, pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan pengurus Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al qur’an (LPQ) Kabupaten Semarang.(shl/Sua)