Tingkatkan Potensi Rumah Ibadah, Pendataan Harus Valid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tekankan pendataan rumah ibadah harus valid, karena hal ini sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM dan pengelola untuk mempermudah akses publik terhadap data dan informasi mengenai tempat ibadah khususnya di wilayah kabupaten Kendal. Begitu disampaikan H. Mahrus dalam agenda rakernis bersama kepala KUA, Kamis (18/02).

Melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Mahrus meminta pendataan rumah ibadah baik masjid, mushola dan lainnya untuk dilakukan secara sistematis malalui aplikasi online yang tersedia yakni Sistem Informasi Masjid (Simas). Hal ini sebagai singkronisasi data antara Kemenag dengan pemerintah daerah setingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Data rumah ibadah harus valid dan singkrong, karena hasil data ini akan dijadikan dasar kebijakan pemerintah terutama dalam memberikan bantuan ibadah,” tandasnya.

Aplikasi Simas didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan dan pemberdayaan potensi masjid dan mushola Indonesia. Adapun tujuan dari aplikasi ini adalah: memperluas layanan informasi dan data kemasjidan; identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid; dan terwujudnya modernisasi layanan data bidang kemasjidan. Menggunakan platform realtime online berbasis web sehingga mempermudah para admin/operator (baik tingkat KUA Kecamatan maupun lainnya) dalam melakukan fungsi entry, verifikasi, dan validasi data masjid dan mushola serta mempermudah mendapatkan dan menampilkan data kemasjidan dengan cepat kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut Kepala Kemenag menghimbau supaya KUA juga mensosialisasikan terkait pendataan rumah ibadah, tujuannya agar setiap rumah ibadah yang ada di kabupaten Kendal segera diurus ijin operasionalnya sehingga terdata di sistem. Dan untuk rumah ibadah yang sudah memiliki no ID dapat diverifikasi kembali baik secara fisik maupun SDM dan pengelolanya.

”Disetiap KUA harus menugaskan pegawai yang secara khusus bertanggungjawab dalam input data rumah ibadah. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan entry dilakukan secara benar dan tepat sehingga data yang di-input akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” terang Mahrus.

Dihadiri sebanyak 20 KUA sekabupaten Kendal, acara yang berlangsung di rumah makan Duren Jati, Kaliwungu Selatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat di masa pandemi saat ini penerapan prokes melalui gerakan 5M perlu diperketat guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. (bel/rf)