15 Bidang Tanah Wakaf Kumejing dikutkan program Pesertifikatan Masal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan menjadi prioritas dalam pengelolaan Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wadaslintang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Wadaslintang Nawawi, dalam acara cross chek data Wakaf di Desa Kumejing (18/3).

Acara tersebut diselenggarakan oleh KUA Wadaslintang sinergi dengan Pemerintah Desa Kumejing dalam rangka persiapan pensertifikatan Tanah Wakaf yang diakomodir melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu program cetusan Kantor ATR/BPN Kab. Wonosobo yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administrative serta untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat

Kepala Desa Kumejing Endar Aditria Kurniawan, menyatakan bahwa di Desa Kumejing ada lima belas bidang tanah wakaf yang diperuntukan untuk Masjid, Madrasah, Sekolah dan Makam yang tentunya perlu mendapat kepastian hukum untuk status tanahnya.

“Sehubungan Desa Kumejing mendapat program PTSL dari BPN Kab. Wonosobo sebagai kepedulian Pemdes maka tanah wakaf pun kami ikutkan untuk proses pensertifikatan agar kedepannya tidak ada permasalahan apalagi digugat oleh ahli warisnya,” ungkap Kades Kumejing.

Sementara itu, Muhamad Maksum selaku Penyuluh Agama Islam Kec. Wadaslintang menyampaikan dengan adanya sertifikat wakaf yang dimiliki maka prinsip-prinsip wakaf sudah jelas tidak bisa diperjual belikan, dihibahkan juga tidak bisa dipindah alihkan. “Dengan adanya cross check faktual kondisi tanah wakaf ini membawa kemaslahatan bagi wakif ,nadzir pada khususnya dan masyarakat Kumejing pada umumnya,” ungkapnya.

Di lokasi berbeda, saat dilakukan wawancara Kepala Kankemenag (Kakankemenag) Kab. Wonosobo Ahmad Farid menjelaskan, sinergi lintas sektoral antar Kankemenag Kab. Wonosobo dengan Kantor ATR/BPN Kab. Wonosobo telah dilakukan bukan hanya sekali. Harapannya sinergi ini tetap dijalin lebih lagi kaitannya dengan pensertifikatan tanah wakaf.

“Sinergi tersebut selaras dengan Komitmen Kemenag RI yang disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf pada beberapa waktu lalu,” tandas Farid.

Kankemenag Menambahkan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf yang lebih efisien dan efektif akan membawa ketenangan keapda wakif agar tidak perlu khawatir akan terjadinya sengketa penguasaan tanah. Ps-ws/qq