Gagal, Pembentukan PGRI Ranting MIN 3 Tegal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal(Slawi) – Suasana rapat anggota PGRI Ranting Adilangturi di Aula MIN 3 Tegal yang asalnya tenang mendadak ramai dan hampir ricuh akibat silang pendapat antara peserta rapat dengan ketua PGRI Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Abdul Kholik.

Sabtu kemarin (27/3) sedianya akan ada pembentukan ranting MIN 3 Tegal yang merupakan sempalan dari ranting Adilangturi yaitu gabungan dari Adiwerna, Talang dan Dukuhturi. Namun peserta dari tiga kecamatan itu menolak pembentukan tersebut. Mereka menganggap pembentukan ranting MIN 3 Tegal sebagai sikap tidak kompak dari guru-guru di MIN 3 Tegal.

Dengan nada tinggi salah seorang peserta rapat, Sodikin, memprotes pembentukan PGRI ranting MIN 3 Tegal, dan mengancam akan membentuk ranting sendiri jika pembentukan itu disetujui oleh ketua.

“Apakah sudah sesuai AD ART pembentukan ranting MIN 3Tegal itu?” tanya Sodikin diamini oleh teman-temannya.

Abdul Kholik kemudian menjelaskan bahwa pembentukan PGRI ranting MIN 3 Tegal itu tidak melanggar AD ART PGRI Cabsus Kemenag.

“Apabila dalam suatu komunitas memiliki jumlah anggota sepuluh atau lebih maka boleh kiranya mereka membentuk ranting sendiri, dan hal ini sudah diatur dalam AD ART PGRI.” Ungkap Abdul Kholik menjawab pertanyaan dari peserta rapat anggota.

Namun jawaban itu tak juga memberikan kepuasan bagi Sodikin dan kawan-kawan. Mereka mengancam akan membentuk ranting sendiri terpisah dari Adilangturi jika pengesahan ranting MIN 3 Tegal tetap dilaksanakan.

Karena mengalami jalan buntu, akhirnya ketua PGRI Cabsus Kementerian Agama Kab. Tegal menyerahkan masalah itu kepada pemohon yaitu MIN 3 Tegal. Akhirnya dengan berbagai macam pertimbangan Kepala MIN 3 Tegal, Amirudin, membatalkan pembentukan PGRI ranting MIN 3 Tegal dan tetap bergabung dengan ranting Adilangturi.(gus27)