Halaqah dan Mudzakarah Kankemenag Sebut Tokoh Agama dan Ormas Islam memiliki Peran Besar dalam Rangka Pendewasaan Usia Perkawinan di Indonesia

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas)  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Wonosobo dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluaga Berencana , Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Wonosobo selenggarakan Halaqah dan Mudzakarah dengan tema Peran Ormas Islam dalam Upaya Pendewasaan usia Perkawinan guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Wonosobo. Halaqah berlangsung selama dua hari yakni 9-10 Maret 20021 di Gedung Haji Kabupaten Wonosobo.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Pengadilan Agama, ketua MUI Wonosobo, ketua ICMI  Wonosobo, DPPKBPPA Wonosobo dan sekertaris  MUI serta ICMI dan diikuti oleh perwakilan Ormas Islam yang ada diKabupaten Wonosobo. Sementara Kepala Kankemenag Wonosobo tidak dapat hadir lantaran bersamaan dengan kegiatan di Rumah Makan Harmoni dalam kegaitan Bimbingan Pekawinan Bimas Islam Kankemenag Wonosobo.

Tokoh Agama dan Ormas Islam memiliki Peran besar dalam rangka pendewasaan usia perkawinan di Indonesia. Demikian yang disampaikan oleh Ka Kankemenag Wonosobo Ahmad Farid, saat ditemui dilokasi berbeda. (10/03).

“Meski tidak bisa hadir secara langsung, saya harap kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Tokoh Agama memiliki Peran dalam tema yang diangkat. Hal ini mengingat kultur masyarakat yang masih menghormati ketokohan seseorang, seperti pimpinan ormas Islam, tokoh organisasi dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya,” ungkap Ahmad Farid.

Menurut Kepala Kemenag, pemerintah dalam hal ini DPPKBPPPA harus lebih gencar dalam mengkampanyekan usia ideal perkawinan di Indonesia.

“Dalam UU No 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia telah diubah dari 16 menjadi 19 tahun, dimana usia pernikahan minimal pria adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun. Hal itu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” Imbuh Ahmad Farid.

Sementara itu DPPKBPPPA Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, dalam kesempatan tersebut mengatakan Usia ideal Pernikahan menurut DPPKBPPA dan usia minimal pernikahan menurut Undang-Undang tesebut sedikit berbeda.

“Undang-Undang perkawinan menyebutkan batas minimal usia penikahan yakni 19 tahun. Tetapi menurut DPPKBPPA batas idel pernikahan yakni 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk perempuan. Kondisi ideal ini seringkali diabaikan oleh masyarakat karena kondisi sosial yang berbeda antara satu dengan lainnya,” terang DPPKBPPPA Wonosobo.  Ps-ws/qq