Hindari LAZ Bodong, Kemenag Kendal Lakukan Visitasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Pentingnya perijinan Lambaga Amil Zakat (LAZ) sebagai landasan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat menjadi perhatian utama Penyelenggara Syari’ah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal. Hal tersebut diungkapkan Afifudin, saat ditemui di kantornya terkait kegiatan visitasi LAZ yang gencar dilakukan, Senin (01/03).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Penyelenggara Syari’ah melaksanakan visitasi ke lembaga amil zakat guna memastikan bahwa LAZ yang ada di kabupaten Kendal memiliki ijin resmi. Bersama stafnya, Afifudin Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kendal mengunjungi antara lain Lazismu dan Lazis Baitul Qur’an sebagai langkah monitoring terkait perijinan serta untuk mengamati kemajuan dan perkembangan LAZ yang dikelola.

“Kami akan selalu melakukan pengawasan dan monev pengelolaan zakat, pendistribusian zakat, infak dan sedekah yang diselenggarakan lembaga, hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa LAZ yang ada di Kendal aman dan memiliki legalitas,” tegas Afifudin.

Berdasar pada pasal 17 UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya pada pasal 18 dijelaskan bahwa pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri. Mengingat LAZ merupakan lembaga bentukan organisasi masyarakat, maka harus ada sinergitas dalam rangka menciptakan pengelolaan zakat yang amanah.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepela Kantor Kemenag setempat, H. Mahrus yang juga menaruh harapan agar setiap lembaga pengelola zakat dapat mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sodaqoh yang dikelola secara profesional.

“Lembaga pengelolaan zakat yang akuntabel akan memunculkan kepercayaan masyarakat yang berimplikasi terhadap meningkatnya penghimpunan dana di lembaga pengelolaan/amil zakat, dan kemudian disalurkan secara tepat sasaran dan tepat guna,” tutur Mahrus. (bel/rf)