IGRA Kabupaten Wonosobo adakan Pertemuan : Kepala Kankemenag Hadir Memotifasi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Wonosobo menggelar pertemuan Tahap ke Empat yang di laksanakan di Raudhatul Athfal (RA) Perwanida Kabupaten Wonosobo, Rabu (10/03).

Pertemuan Tahap ke Empat yang dipimpin oleh ketua IGRA Kabupaten Wonosobo, sekaligus dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo (Kan Kemenag Wonosobo) diikuti oleh seluruh guru RA Kecamatan Selomerto  Kecamatan Leksono, Kecamatan Wadaslintang dan Kecamatan Selomerto.

Pertemuan tersebut digelar dalam rangka untuk membahas agenda dan program kegiatan IGRA untuk tahun anggaran 2021. Ketua IGRA, Astri Andayani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IGRA yang telah hadir untuk mengikuti pertemuan Tahap ke Empat yang di laksanakan di RA Perwanida.

Beliau juga menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan Wadah untuk saling tukar pendapat dalam memajukan dunia pendidikan RA.

“Kegiatan ini dilakukan beberapa tahap karena tidak mungkin bersamaan melihat kondisi pandemic.  Kegiatan ini sekaligus untuk ajang tukar pemikiran berbasis pendidikan Islam dan silaturahmi para pendidik IGRA disela-sela kesibukannya mendidik para putra-putri calon pemimpin bangsa,” ungkap Astri Andayani.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, Ahmad Farid, dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag memotifasi Guru RA untuk terus menjaga komitmen Kerja berjuang di RA.

“Guru adalah garda terdepan dibidang Pendidikan terlebih pendidikan usia dini yang merupakan awal Mula Generasi Bangsa memulai belajar dijenjang pendidikan formal,” tandas Ahmad Farid.

Pihaknya juga menyampaikan, RA adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki Karakteristik Keagamaan, maka dalam Kurikulum maupun metode pembelajaran diharap mampu memunculkan ciri khas keagamaan dan menjelaskan nilia-nilai Agama kepada anak usia dini.

Hal lain juga disampaikan,  pentingnya  Surat Perjanjian Kontrak Tahunan untuk mengikat Kinerja Guru RA. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong dan menjadi semangat bagi Guru RA dalam melakukan Tugas dan Kewajibannya. Surat Perjanjian Kontrak Tahunan dapat diteruskan berdasarkan penilaian terhadap kinerja Guru RA. PS-WS/qq