Kakanwil Pastikan Kurikulum Mengakomodasi Pendidikan Antikorupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad yang didampingi para pejabat administrator saat menyambut KPK Deputi Pendidikan Antikorupsi dan Peran Masyarakat, memastikan bahwa kurikulum mengakomodasi nilai-nilai antikorupsi dan memaparkan secara umum apa saja yang menjadi perhatian Kemenag Jawa Tengah terhadap Pendidikan Antikorupsi yang mendasari peraturan-peraturan yang ada.

“Bermuaranya pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, memastikan bahwa kurikulum mengakomodasi nilai-nilai antikorupsi sebagaimana tertuang dalam UU tersebut tujuan pendidikan nasional yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Musta’in pada Kamis (4/3) di Ruang Rapat PTSP.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa kehadiran KPK Deputi Pendidikan Antikorupsi dan Peran Masyarakat, Ida Zulaikha  dan Tim menambahkan motivasi Kemenag Jateng yang tahun ini sedang bersungguh-sungguh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi melalui zona integritas menuju WBK WBBM.

Kakanwil mengungkapkan kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dalam hal ini pendidikan antikorupsi. “Sebagai jantung pendidikan, kurikulum memiliki dua kekuatan yakni ketepatan memilih substansi dan pengelolaan kurikulum, maka Kemenag jateng siap mengawal dan mengembangkan pendidikan antikorupsi dan berharap KPK bisa memberikan guiding kepada kami,” pungkasnya.

Sejalan dengan Kakanwil para Pejabat yang hadir juga mengimbuhkan telah diterapkannya implemetasi pendidikan antikorupsi baik melalui kegiatan sehari-hari, gerakan masif dengan istigosah, kegiatan kemah rohis virtual, memasukan pendidikan antikorupsi yang dalam beberapa mapel dengan menempatkan nilai kejujuran adalah yang utama, sejak dini perlu diperkenalkan, dipahamkan kepada peserta didik sejak dini.

Sementara Ida Zulaikha dari KPK Deputi Pendidikan Antikorupsi dan Peran Masyarakat mengutarakan maksud tujuannya yakni untuk monitoring tindaklanjut implementasi pendidikan Antikorupsi yang menjadi tugas KPK sebagaimana tertuang dalam menyampaikan Trisula program Antikorupsi yakni pendidikan, pencegahan, penindakan.

“Sadar ketika hanya mencegah dan menindaklanjuti belum mengena dalam pendekatan secara person, sehingga perlu ditempuh dengan pendidikan sebagai jalan yang paling efektif. Dengan penanaman nilai, melalui pendidikan karakter, nilai kejujuran merupakan cikal bakal untuk tidak korupsi,” tutur Ida.

“Urgensinya kunjungan kami yakni mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut komitmen 3 menteri tentang pendidikan karakter dan antikorupsi. yang mana telah diturunkan dalam KMA 184/2019 tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah dan surat edaran kepada Kakanwil di lingkungan Kemenag,” imbuhnya.

Bagaimana implementasinya Pendidikan Karakter dan Antikorupsi di Jawa Tengah telah tergambar secara apik dari paparan Kakanwil dan untuk menguatkan peran dari lembaga pendidik di bawah naungan Kemenag dapat menyajikan publikasi mengenai tindak antikorupsi. qq