081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kanwil Kemenag Prov. Jateng Raih Penghargaan sebagai Satker Terbaik Peringkat 1 Kategori Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kanwil  Kemenag Prov. Jateng mendapatkan penghargaan sebagai Satker Terbaik Peringkat 1 kategori Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah  (KKP) transaksi paling besar tahun 2020.

Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2020 dan Pembekalan Pelaksanaan Anggaran TA 2021 serta penyerahan KPPN award, yang digelar melalui video conference Selasa (30/3).

Kegiatan yang diikuti oleh para pengelola anggaran satker mitra kerja KPPN semarang II merupakan kegiatan rutin tahunan. Upaya KPPN Semarang II membangun sinergitas dan komunikasi dengan partner mitra kerjasamanya sekaligus memberikan penghargaan. “Pemberian penghargaan tersebut merupakan upaya KPPN dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja mitra kerjanya,sehingga dapat mendorong mitra kerja lebih profesional sesuai standar yang telah ditentukan,” ungkap Kepala KPPN Semarang II, Jumiarsih saat memberikan sambutannya.

Kasubbag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Siti Chomariah membagikan tips optimalisasi KKP. “Berawal permasalahan kebutuhan akan uang kas terlalu besar. Menurut regulasi penyediaan uang tunai 40% KKP 60%, Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengubah persentase 60% KKP dan uang tunai 40%,” tutur Kasubbag Keuangan dan BMN yang lebih akrab dipanggil Cocom.

Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya lain dalam mengoptimalkan KKP pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng. “Optimalisasi penggunaan KKP yakni untuk belanja perjalanan dinas dan belanja operasional. serta mencoba mengkomunikasikan kepada para penyedia untuk menyiapkan mesin Electronic Data Capture (EDC) sesuai dengan bank mitra kerja Kanwil supaya memudahkan transaksi,” terangnya.

Untuk tahun 2020 Satker 416902 melakukan kurang lebih 20 kali GU melalui KKP dengan total nilai Rp. 479.751.557. (qq).