Kemenag Kab. Tegal Segera Lelang 2 Unit Mobil dan 8 Unit Motor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal bekerja sama dengan KPKNL Tegal segera melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan rincian 2 mobil Toyota dan 8 unit motor. Kepastian pelaksanaan lelang ini tertuang dalam Pengumuman Lelang, tertanggal 25 Maret 2021 yang dimuat di laman Website, Instagram dan Facebook Kemenag Kab. Tegal.

            Ketua Panitia Lelang Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Kasori, didampingi oleh Pengelola BMN, Adelina Kusumawardani menjelaskan bahwa penawaran lelang dilakukan dengan sistem open bidding, yang akan ditutup pada tanggal 30 Maret 2021, pukul 11.00 waktu server. Peserta lelang diberi kesempatan melihat obyek lelang sejak tanggal terbit pengumuman sampai dengan satu hari menjelang pelaksanaan lelang.

            “Untuk 2 unit mobil Toyota, nilai limitnya masing Rp. 19.057.000,- dan Rp. 29.963.000,- dengan nilai jaminan masing-masing Rp. 8.000.000,- dan Rp. 12.000.000,-. Sedangkan untuk unit sepeda motor, rata-rata nilai limitnya berkisar antara Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.900.000,- dengan nilai jaminan per unit Rp. 600.000,-.” Demikian disampaikan oleh Kasori yang juga menjabat Kepala Sub. Bag. TU sebagai Ketua Panitia Lelang.

            Sementara Adelina Kusumawardani, selaku Pengelola BMN pada Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menambahkan bahwa pemenang lelang akan dikenai biaya lelang sebesar 2?ri  nilai lelang. “Pemenang lelang juga diberi waktu 5 hari kerja untuk melunasi harga lelang,  setelah pelaksanaan lelang belangsung,” tambah Adelina Kusumawardani.

            Dihubungi secara terpisah di ruang kerjanya pada Selasa (16/03/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, membenarkan adanya pelaksanaan lelang tersebut. Pihaknya mendorong agar banyak orang mau mengikuti lelang Non Eksekusi ini ini dengan mengakses www.lelang.go.id.

            “Saya sangat mengapresiasi Pengelola BMN dan Panitia Lelang yang bekerja dengan cepat dan profesional. Harapan saya, semoga BMN yang sudah tidak berfungsi, atau bahkan sudah rusak, bisa segera dihapuskan, sehingga kita mempunyai dasar untuk pengadaan kembali. Dengan adanya BMN yang lebih baru, harapan saya dapat menunjang kinerja Kementerian Agama Kab. Tegal,” pungkas Sukarno. (AS/qq)