081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Optimalkan Wakaf Melalui Sosialisasi Wakaf Uang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Wakaf” bertempat di BLK Komunitas Darun Najah Ledug Kembaran, Selasa (23/3/21). Kegiatan dihadiri Kakankemenag, Kasubbag TU, Penyelenggara Zawa, para Kepala KUA, BWI, Fornawa, Nadzir, Kapokjaluh, FKPAI dan beberapa Penyuluh Agama non PNS yang membidangi wakaf.

H. Wahyu Fauzi Azis selaku Penyelenggara Zawa dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yakni dapat tersosialisasikannya wakaf. Dengan harapan para peserta memahami proses wakaf dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat. Untuk kegiatan ini kami undang 2 (dua) narasumber yakni Dr. Supani selaku Ketua BWI Banyumas akan menyampaikan dan membahas wakaf uang di Indonesia dan Joko Pitoyo dari Kantor ATR/BPN Banyumas akan menyampaikan Problematika Pensertifikatan Tanah Wakaf di Indonesia.

“Setelah mendapat penjeleasan tentang wakaf ini, mudah-mudahan peserta bisa mengelola secara profesional dan dikembangkan sebagai salah satu lembaga sosial yang dapat membantu beberapa kegiatan umat dan membantu mengatasi kemiskinan,” harap Fauzi.

Sementara Kepala Kankemenag H. Akhsin Aedi dalam sambutannya mengatakan bahwa wakaf uang memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan di Indonesia. Apalagi populasi masyarakat muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf uang yang besar, namun sayangnya hal ini belum dikembangkan secara optimal. Selama ini, pendistribusian dana wakaf masih tertuju pada sesuatu atau program yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat, hanya sebatas untuk kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, dan kurang mengarah pada pengelolaan wakaf produktif.

“Dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang. Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya,” papar Akhsin.

Supani dalam pemaparannya mengatakan, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf 'Alaih. Dan yang bertugas mengembangkan benda wakaf adalah nadzir wakaf. Dan Joko Pitoyo mengatakan, data BPS (2020) mencatat 87.18?ri populasi penduduk Indonesia atau 231 juta jiwa yang beragama Islam. Pada prinsipnya bahwa harta wakaf adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat (mdr).