PD Pontren Bersama BPJS Ketenagakerjaan Adakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pekalongan, melalui Seksi PD Pontren Kankemenag Kab.Pekalongan laksanakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus silaturrahmi kepada segenap Pengurus Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, Diniyah dan Badko TPQ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (3/3/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain perwakilan Pengurus Diniyah dan Pondok pesantren Kabupaten Pekalongan hadir Kakan Kemenag Kab.Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, Kasubbag TU H.Muqodam.

Pada kesempatan itu, kepala Kankemenag Kab.Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky, mengemukakan bahwa program BPJS Tenaga Kerja cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk guru madrasah non ASN atau tenaga honor, pengajar TPQ, Diniyah dal pengelola Pondok Pesantren.

Iuran program jaminan sosial ini sangat ringan, namun manfaat yang diperoleh cukup besar. Karena BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang ada memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami resiko sosial ekonomi walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru ikut menjadi peserta.”jelasnya

“Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJS-TK mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS akan menanggungjawabi pengobatan sampai sembuh. Dan apabila si peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja,maka ahli waris akan menerima jaminan santunan yang jelas dan lebih baik, sehingga bisa bermanfaat.

“Melalui pertemuan ini, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Semoga ada manfaatnya bagi para peserta, serta berharap semoga semua program yang dikemukakan dapat diikuti,” pugkasnya.

Selanjutnya pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan menerangkan bahwa, “BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

Lebih rinci, menurut pemateri, program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sementara untuk Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.(hfr)