Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Dalam upaya pemutahiran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Kantor Kementerian Agama Kota Magelang menjadi satu bagian yang terkait untuk data tersebut Hal ini dikarenakan dalam pencatatan nikah mempengaruhi data pemilih yang akan dipergunakan nantinya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Untuk itu peran aktif Kantor Kementerian Agama dalam memberikan data adalah bagian penting untuk menyukseskan Pemilu yang akan datang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur saat mengikuti rapat Pemutahiran Data Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Abdurrosyid di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang. Senin (15/03).

“Data peralih perubahan status selain Kantor Pencatatan sipil, Kantor Kementerian Agama adalah salah satu unsur yang mencatat pernikahan melalui Kantor Urusan Agama maka perubahan data salah satunya di Kantor Kementerian Agama” Kata Abdurrosyid

Data dukung ini akan menjadi data yang diolah oleh Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2024. Mengingat data sangat penting Kementerian Agama berupaya dari saat ini untuk merekap ulang jumlah pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan  Magelang Utara, Tengah dan Selatan sehingga akan menjadi data yang layak diolah oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Kantor Urusan Agama harus lebih cermat dalam mendata pernikahan yang telah dilaksanakan sehingga kevalidan data dapat mendukung data komisi pemilihan umum” Jelas Abdurrosyid.

Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum kota Magelang, diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Kementerian Agama Kota Magelang, Kodim 0705 Magelang, Pengadilan Negeri Kota Magelang, dan Bawaslu Kota Magelang.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang menyampaikan perubahan data yang terjadi dalam satu tahun sangat signifikan, selain dari peristiwa nikah juga dari talak cerai, karena itu data yang dinput selain dari dinas kependudukan dan catatan sipil juga sangat penting dari Kementerian Agama dan Pengadilan Negeri. Untuk itu dukungan dan support data yang baik ini akan diolah menjadi data pemilih tetap yang nantinya akan di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dengan kerjasama ini diharapkan nantinya data pemilih tetap yang di laporkan adalah sebuah kebenaran yang disepakati bersama. Selain itu akan mengurangi persepsi pemilih tetap yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum tidak menjadi polemik dikemudian hari. (Slamet)