Penguatan Pengaplikasian Simkah Web di KUA se-Kabupaten Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam penguatan pengaplikasian Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) di KUA se-Kabupaten Pekalongan, dengan tujuan agar pelayanan yang prima utamanya pelayanan nikah, dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan yang dilaksankan pada hari Selasa 16 Maret 2021 bertempat di La Ranch Cafe Karanganyar Kabupaten Pekalongan tersebut diikuti oleh 30 orang, terdiri atas operator Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) di 19 KUA, Penghulu non Kepala KUA dan pelaksana di KUA dan Seksi Bimas Islam.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, menyampaikan bahwa KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan masyarakat harus mampu menampilkan performance yang baik sehingga sanggup merepresentasikan wajah baik dari institusi kita.

“Survey kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA,” tutur Kakankemenag.

Dalam kesempatan yang sama Kasi Bimas Islam H. Moch. Irkham juga menyampaikan Untuk wilayah di Kabupaten Pekalongan sampai saat ini tentang kartu nilah yang merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) baru ada di 4 KUA  Kecamatan meliputi ; KUA Kajen, Kedungwuni, KUA Wiradesa dan KUA Tirto.

Irkham menjelaskan bentuk kartu nikah sendiri akan lebih ringkas dan  bisa dibawa kemana saja.

“Kartunya nanti ukurannya sama dengan kartu ATM, jadi selain bentuk kartunya yang ringkas, kartu ini juga akan dilengkapi dengan QR rcode. Bagi pemilik kartu ini, mereka bisa melakukan legalisir dengan cepat di seluruh KUA. Jadi tinggal men-scan QR rcode, terbaca datanya.” ungkap Irkham.

“Dengan QR Code di buku nikah dan kartu nikah ini, maka pemalsuan dapat diminimalisir.” punkasnya.(Ant/bd)