Pengumpulan Zakat ASN Kankemenag Wonosobo Capai 200 Juta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Pengumpulan Zakat ASN Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Wonosobo selama tiga bulan terkahir capai dua ratus juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Seksi Penyelenggaran Zakat dan Wakaf  (Zawa) Kankemenag Kabupaten Wonosobo, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat yang diselenggarakan oleh BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Kemenag Kab. Wonosobo dan Pemda Kab. Wonosobo pada hari Rabu, (10/3) di Ruang pertemuan Kantor PDAM Kabupaten Wonosobo yang dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kab. Wonosobo.

Nawawi selaku Kasi Penyelenggara Zawa Kan Kemenag Wonosobo mengatakan, besaran nominal zakat  ASN Kan Kemenag tersebut bersumber dari pengumpulan zakat gaji, tukin, TPG, dan Jaspro ASN Kankemenag.

“Akumulasi selama tiga bulan pengumpulan zakat bersumber dari gaji, tukin, TPG, Jaspro ASN Kementerian Agama Kab. Wonosobo tahun 2021 yakni sejumlah Rp. 211.312.051 juta,” terang Nawawi.

Pihaknya menyebutkan detail pengumpulan zakat yang diperoleh yakni dibulan Januari sebesar Rp. 66.446.65 juta, bulan Februari Rp. 62.294.585 juta, dan Maret sebesar Rp. 82.550.820 juta dengan total pengumpulan selama tiga bulan yakni capai dua ratus juta rupiah.

Nawawi memaparkan pendistribusian akan dilaksanakan oleh Baznas dan UPZ Kan Kemenag Wonosobo.

“Adapun pendistribusian, sebesar30 % dilaksanakan oleh Baznas dan 70 % dilaksanakan oleh UPZ Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo sesuai peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kan Kemenag Wonosobo Ahmad Farid, yang pada kegiatan tersebut berhalangan hadir lantaran dinas dilokasi berbeda mengatakan, keberadaan Baznas diharap mempu dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Apapun organisasi tersebut, apapun bentuk kegiatan instansi pemerintahan dan Lembaga lainnya, keberadaannya jangan hanya berupa nama, logo dan bangunannya. Tetapi keberadaannya itu bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam arti keberadaannya harus bermanfaat,” ungkap Kepala Kemenag.

Pihaknya juga menjelaskan terkait Peran Kemenag dalam pengelolaan zakat berperas sebagai Regulator, Motifator, Fasilitator, dan Koordinator. Diharap dengan perannya tersebut mampu mengikuti dan membangun paradigma baru dalam membangun pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai pengembangan ekonomi syari’ah. PS-WS/qq