Penyuluh Harus Andal Dan Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) mengadakan Rapat Koordinasi FKPAIN (Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Nusantara) Kabupaten Temanggung, Kamis (4/3) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menegaskan Penyuluh Agama Islam harus Andal dan Profesional. “Para penyuluh adalah bagian Kementerian Agama yang memiliki peran besar dalam mewujudkan masyarakat shalih. Karena itu, harus andal dan profesional,” pesannya.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa pembagian 8 (delapan) spesialisasi bagi para penyuluh sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. “Yang patut disadari, para penyuluh di luar fungsi kedinasan, juga memiliki fungsi dan tanggungjawab sosial. Kompetensi sosial inilah yang menjadi nilai khusus penyuluh,” imbuhnya.

Perhelatan rakor ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. “Juga konsolidasi ke dalam dengan target peningkatan kompetensi kita sebagai penyuluh,” sambut Ketua FKPAIN Kabupaten Temanggung dalam laporan pembukanya. “Dari forum ini kita akan menetapkan program kerja berbasis spesialisasi,” pungkasnya.

“FKPAIN sendiri adalah wadah bersama Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Temanggung,” terang Nur Budi Handayani Ketua Pokjaluh Kemenag Kabupaten Temanggung yang juga hadir pada kegiatan ini.  Dijelaskannya bahwa regulasi FKPAIN adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/01 tahun 2008

FKPAIN dibentuk dengan tujuan salah satunya adalah untuk menjadi forum antar sesama penyuluh agama Islam dalam rangka meningkatkan kerjasama yang sinerji dan pengembangan profesionalisme penyelenggaraan bimbingan, penyuluhan dan dakwah.

Selain itu, tidak kalah penting FKPAIN diharapkan mampu memberikan pemikiran, konsepsi dan saran kepada Kementerian Agama tentang pemberdayaan lembaga dakwah, tenaga penyuluh agama, materi, metode bimbingan, penyuluhan dan dakwah serta penyelenggaraan bimbingan, penyuluhan dan dakwah, mensosialisasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang bimbingan masyarakat Islam. (msn/bd)