Perwakilan PAI Kab. Banyumas Sambangi Kakankemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Untuk menyampaikan terkait kesulitan Perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sambangi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Akhsin Aedi.  Pertemuan disamping silaturahmi juga dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan Jabatan Fungsional. Diketahui bahwa Kelima guru PAI yang tadinya adalah guru di Madrasah Ibtidayah (MI) sekarang berdinas di SD Negeri ini mengalami kesulitan dalam dalam proses pengurusannya. Perwakilan diterima langsung di ruang Kerjanya oelah Kakankemenag pada hari Rabu (3/3/21).

Slamet Ma’mun guru SD Pesawahan Kecamatan Rawalo yang mewakili teman teman menyatakan bahwa kami sudah berusaha untuk memproses ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Dilaporkan bahwa saat mengabdi di Madrasah kami sudah menerima tunjangan profesi guru dengan sertifikat guru kelas. Dalam perjalanannya, setelah diterima menjadi guru PAI di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, karena dianggap sertifikat pendidik yang bunyinya sebagai guru Kelas tidak linier dengan formasi sekarang sebagai guru PAI di SD sehingga jabatan fungsional tidak bisa didapatkan.

H. Akhsin Aedi selaku Kepala, menyampaikan bahwa dari Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas akan membantu semaksimal mungkin supaya apa yang menjadi kendala mereka  bisa terselesaikan. Kami memahami kesulitan ini, dan akan berusaha untuk membantu regulasinya dan cari solusi termasuk mata pelajaran apa saja yang masuk dalam rumpun PAI

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas mudah mudahan bisa membantu mengatasi kesulitan ini.” jelasnya

Sementara Agus Setiawan selaku Kepala Seksi PAIS yang membawahinya mengatakan bahwa kesulitan dari kelima guru PAI ini langsung akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan diskusi tentang regulasi rumpun PAI yang terdiri dari 28 jenis mata pelajaran dan di dalamnya adalah mapel Guru Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (yudi).