PHU Kemenag Kab. Tegal Berikan Layanan Prima Selama Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal terus berikan layanan prima kepada masyarakat selama masa pendemi Covid-19. Layanan prima diwujudkan dalam layanan langsung kepada masyarakat yang datang ke Kantor Kemenag Kab. Tegal, dan melalui pemberian keterangan, baik secara Live Streaming maupun Live Podcast. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelengggara Haji dan Umrah Kemenag Kab. Tegal, Mujahidin Nurburhan, pada Kamis (04/03/2021), dalam kesempatakan Live Podcast.

            Hadir dalam Live Podcast itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, dan Kepala Seksi PHU Kemenag Kab. Tegal Mujahidin Nurburhan sebagai narasumber. Hadir sebagai Host dalam kegiatan itu Salafudin Yusuf, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kab. Tegal.

            Dalam kesempatan itu, sebagai narasumber, Sukarno menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat Kemenag Kab. Tegal untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Tegal, khususnya menyangkut pendaftaran dan pembatalan haji.

            “Kita tetap memberikan layanan. Memang pada saat puncak wabah pandemi ini, kita membatasi layanan pendaftaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pusat. Sekarang ini, pelayanan kami maksimalkan lagi dengan tetap menjaga prokes, khususnya menjalankan 5 M dengan ketat agar kita semua terhindar dari wabah Covid-19 ini,” jelas Sukarno.

            Narasumber kedua, yaitu Mujahidin Nurburhan, selaku Kepala Seksi PHU lebih banyak menjelaskan pembatalan haji khususnya yang disebabkan karena yang bersangkutan sakit keras. Menurutnya kasus ini banyak ditanyakan oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

            “Kalau ada yang sakit keras dan terpaksa tidak bisa berangkat, maka tidak dibatalkan, tetapi kursinya dilimpahkan. Regulasi mengatur bahwa ada empat kemungkinan pelimpahan kursi, yaitu bisa dilimpahkan kepada orangtua yang bersangkutan, atau ke suami/istri, atau ke anak, atau ke saudara kandung. Pelimpahan hanya terjadi sekali, tidak boleh dilimpahkan lagi,” jelas Mujahidin Nurburhan. (AS/qq)