Renstra : Panduan Satker Kemenag untuk Merencanakan, Mengendalikan Program dan Anggaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Renstra telah disusun sesuai KMA No. 1052 Tahun 2019 tentang penyusunan rencana strategis satuan kerja pada Kementerian Agama tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Agama tahun 2020-2024 menjadi rujukan utama dalam penyusunan Renstra serta acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh satuan kerja Kementerian Agama dalam periode lima tahun ke depan.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Fajar Adhy Nugroho yang nampak hadir didampingi Sub Koordinator Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Faridi pada Rapat Evaluasi Penyusunan Renstra Tahun 2020-2024  menyampaikan arahannya bahwa Renstra Kementerian Agama yang kita telah kita susun diharapkan dapat mendukung pencapaian program pemerintah pada sektor pembangunan bidang Agama dan Pendidikan tahun 2024.

“Renstra ini dibutuhkan sebagai panduan Satker Kemenag untuk merencanakan, pengendalian program dan anggaran tahun 2020-2024, maka evaluasi Renstra diperlukan supaya dapat menentukan strategis apa yang perlu diperbaiki dan bagaimana rencana itu bisa kita implementasikan sehingga kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan kita terhadap masyarakat,” kata Kabag TU Selasa (16/3) di Aula Lt.3 Gedung A Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Dihadapan para peserta yakni Kasubbag TU dan Perencana Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, Kabag TU juga mengajak untuk berbenah diri. Ada beberapa catatan yang harus dibenahi baik secara substantif maupun redaksi terkait penyusunan Renstra Kemenag Kab/Ko. Program Kemenag Kab/Ko harus selaras dengan Program Kanwil dan Program Kanwil sesuai dengan Program Pusat.

“Renstra Kementerian Agama semua harus sama, yang membedakan adalah polanya. Kita harus berubah, mulai saat ini, mulai dari diri kita. Perubahan yang terorganisir dan yang terstruktur,” terang Fajar Rabu siang (16/3).

Lebih lanjut Kabag TU menyampaikan salah satu program Kemenag Jateng Majeng yakni upaya pembangunan zona integritas dengan menerapkan pola terbaik untuk mendorong Satuan kerja yang akan dijadikan wilayah percontohan Reformasi Birokrasi. Dan terwujud Kementerian Agama meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kabag TU berpesan bahwa penyusunan Renstra harus melibatkan semua unsur, insya Allah akan kami dorong terus bagi satuan kerja yang telah ditunjuk sebagai percontohan  dan yang lain untuk dapat mempersiapkan diri. (qq)