Sinergi Dengan FKUB, Kankemenag Kabupaten Semarang Verifikasi Permohonan Ijin Pendirian Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Tim Verifikasi Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melaksanakan verifikasi lapangan terkait berkas permohonan ijin pendirian Rumah Ibadah di Lokasi Calon Masjid Baiturrahim Desa Pringsari Kecamatan Pringapus, Sabtu, (20/3).

Ketua Tim verifikasi yang juga menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Semarang, Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan bahwa verifikasi lapangan dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi berkas terkait kelengkapan persyaratan yang diajukan. Dengan tujuan untuk mengkroscek kesesuaian berkas dengan kondisi riil di lapangan.

“Hasil verifikasi yang kami lakukan ini nanti selanjutnya akan dijadikan dasar dan bahan pertimbangan untuk pembuatan rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan  dari FKUB Kabupaten Semarang,” kata Zulkifli.

Merujuk pada Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Zulkifli menyampaikan bahwa untuk pengajuan IMB rumah ibadah di Kabupaten Semarang, pihak pemohon diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB setempat terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan IMB oleh Bupati Semarang.

“Intinya ini masih tahapan awal. Karena dari berkas yang masuk, masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Semarang, Sinwani menyampaikan, bahwa selama berkas dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dan lengkap, pihaknya akan segera menerbitkan rekomendasi sebagai prasyarat memperoleh IMB pendirian rumah ibadah.

“Kami tidak akan mempersulit asalkan semua berkas dan persyaratan telah sesuai dan lengkap,” tegasnya.

Sementara untuk penggunaan rumah ibadah setelah bangunan berdiri nanti, pihaknya hanya memberikan saran dan masukan agar apapun kegiatan yang dilaksanakan, benar-benar sesuai dengan niat awal pendirian rumah ibadah dan tidak menyalahgunakannya.(shl/Sua)