Tingkatkan Ketrampilan Literasi, Balai Diklat Keagamaan Adakan Pelatihan KTI Bagi Penyuluh dan Penghulu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri _ Balai Diklat Keagamaan Semarang  bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Pelatihan Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi penyuluh agama dan penghulu di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama, 22 – 27 Maret 2021 di Aula RM. Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri yang di ikuti para penghulu dan JFT penyuluh agama Islam.

Kegiatan pembukaan dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang, yang diwakili Kasi Diklat Tenaga Teknis, Choirul Anwar. Di buka secara resmi oleh Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Haryadi, Senin, (22/03).

Dalam sambutan Kasi Diklat Tenaga Teknis Balai Diklat Keagamaan Semarang mengatakan bahwa Diklat di Wilayah Kerja adalah salah satu program dari Balai Diklat untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua wilayah yang menjadi cakupannya, ini harus dilakukan karena ASN seyogyanya menerima 80 jam pedidikan dan pelatihan pada setiap tahunnya.

“DDWK ini menurut Choirul juga untuk menjawab usulan dari daerah-daerah yang menginginkan peningkatan kualitas dan kuantitas dari Pegawainya. Karena diketahui bersama dengan banyaknya jumlah ASN tentunya tidak semua bisa di berikan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Diklat Keagamaan Semarang,” ujar Choirul Anwar.

Sementara itu, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Wonogiri dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya DDWK ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan pada proses pembelajaran serta sikap mental guru dalam melaksankan tugas dan fungsinya sesuai standart kompetensinya.

Olehnya saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini kiranya ada nilai tambah bagi peserta, dalam upaya meletakkan profesionalisme sebagai asas dalam berkerja secara konsisten, “Saya berharap agar pelatihan Karya Tulis Ilmiah ini bisa berjalan dengan lancar dan seluruh peserta diharapkan agar bisa mengikuti diklat serta bisa memahami dan menerima seluruh materi diklat dengan baik sehingga kemudian bisa diterapkan di madrasah masing-masing,” ujar Haryadi.

Menyinggung masalah JFT Penyuluh Agama dan Penghulu disamping harus memiliki kompetensi melaksanakan tugas lapangan untuk melaksanakan Bimbingan, Penyuluhan Agama dan layanan konsultasi agama serta pembangunan maupun tugas pencatatan nikah, juga harus memiliki kompetensi dalam penulisan karya tulis ilmiah/makalah baik dipublikasikan ataupun tidak dipublikasikan. Kami mendorong sepenuhnya para Penyuluh untuk menulis karya tulis ilmiah sebagi standar Pengembangan Profesi.

“Karenanya JFT Penyuluh Agama dan penghulu yang akan naik pangkat dan jenjang jabatannya apabila sudah memenuhi angka kredit, juga tugas utama lainnya terpenuhi diantaranya pengembangan profesi melakukan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang penyuluhan agama maupun kepenghuluan,” tegas Hariyadi.(Mursyid/Sua)