Bahas UU Perlindungan Anak, Penyuluh Agama Sinergi dengan PKK Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Bertempat di Aula Kecamatan Kalibawang pada hari Rabu, (14/4) Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec. Kalibawang diminta hadir dan bersinergi bersama TP PKK Kec. Kalibawang sosialisasikan terkait UU Perlindungan Anak bagi Ibu Ketua Tim Pengerak PKK Desa dan Pokja I TP PKK Desa Se-Kec. Kalibawang.

Dalam kesempatan tersebut Wakhid Setiawan selaku Penyuluh Agama KUA Kec. Kalibawang, sampaikan tentang UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam materinya Wakhid mengatakan, Anak adalah Aset generasi penerus bangsa sehingga perlu dijaga baik, “sosialisasi ini sangat penting guna lebih memahami persoalan dasar anak, sehingga anak penerus keluarga dan aset bangsa dapat terjaga kepentingan dan hak-haknya,” ungkapnya.

Wakhid tambahkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan juga dapat mencegah terjadinya perkawinan anak, karena rentan terjadinya KDRT, masalah reproduksi, perceraian dan lain sebagainya. Hal tersebut selaras Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan d, disebutkan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak,

“orang tua dan keluarga adalah rumah teraman dan ternyaman bagi anak-anak, serta peran untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak adalah peran penting bagi orang tua dimana dalam UU Nomor 16 tahun 2019 disebutkan batas usia nikah minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan” tandasnya.

Sementara itu dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara, Sekretaris Camat Kalibawang Misro, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini guna mensosialisasikan UU perlindungan anak yang nantinya diharapkan peserta dapat paham cara mendidik, melindungi anak dan keluarga dari kekerasan dan tentunya disampaikan ke masarakat, “pentingnya masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah, bertujuan agar kita sebagai masyarakat dapat lebih paham dan mengerti akan aturan tersebut, untuk itu hasil dari sosialisasi ini mohon disampaikan ke masyarakat. ” tuturnya.

Selanjutnya mengetahui adanya kegiatan tersebut Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan, keberadaan penyuluh harus bisa multitasking dan multitalent dalam hal pelayanan kepada masyarakat, “penyuluh diharap mampu menguasai dan memahami medan minimal tahu kondisi lingkungan ia bertugas, serta penyuluh harus mampu bersinergi dengan setiap instansi maupun lembaga, tokoh yang ada dilingkup kecamatan sehingga keberadaannya benar nyata adanya,” ungkap Farid. Ps-ws