081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Belum Ada MOU Kankemenag Belum Berikan Data yang Diminta KPU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Sinergitas lintas sektoral, Kankemenag Kab.Wonosobo hadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Wonosobo guna pembahasan atau rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Rakor diselenggarakan oleh KPU di ruang rapat utama kantor KPU Kab. Wonosobo pada hari Senin (5/4), dengan mengundang Kepala Pengadilan Negeri Wonosobo, Dandim 0707 Wonosobo, Kapolres Wonosobo, Ketua Bawaslu Kab. Wonosobo, Kepala Dinas Dukcapil Wonosobo, Kepala Kankemenag Kab. Wonosobo dan Kepala Bagian Tapem Setda Kab. Wonosobo.

Hadir dalam kesempatan tersebut yakni Staff Bimas Islam Fatan sekaligus mewakili Kakankemenag Kab. Wonosobo yang berhalangan hadir lantaran dinas luar kota di solo dalam agenda rakernis. Pada kesempatan tersebut Fatan sampaikan Kankemenag Kab. Wonosobo belum bisa memberikan data yang diminta oleh KPU pada saat Rakor DPB Maret yang lalu karena belum adanya MOU atau kerjasama tertulis antara KPU dengan Kankemenag.

Fatan menjelaskan, terkait data yang diminta oleh KPU adalah data Santri pemilih pemula atau baru 17 Tahun yang ada di Ponpes se Kab. Wonosobo, data peserta didik pemilih pemula di Madrasah Aliyah Satker Kankemenag Kab. Wonosobo, dan data pernikahan dibawah usia 16 tahun yang tercatat oleh KUA se Kab. Wonosobo. “Permohonan data tersebut selain permohonan secara lisan juga dikehendaki untuk permohonan secar tertulis dalam bentuk MOU, hal tersebut dimaksudkan agar keamanan data tersebut terjamin,” ungkap Fatan.

Fatan menambahkan, data yang diminta kaitannya dengan santri dan pernikahan akan disiapkan oleh Bimas Islam dan untuk data peserta didik MA disiapkan Seksi Penma, jika sudah ada MOU data tersebut nantinya akan diberikan kepada KPU untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Riswahyu Raharjo selaku anggota KPU Kab. Wonosobo dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait tujuan dari rakor DPB yakni guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih lanjut yakni tercantum dalam pasal 20 huruf (I) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten / Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menyikapi hal tersebut maka perlu bagi KPU Kab. Wonosobo melaksanakan Rakor DPB secara berkala,” tandas Asma Khozin.

Selanjutnya saat ditemui diruangannya, Kasi Bimas Islam Kankemenag Imron Awaludin mengatakan jika draf MOU sudah ada namun belum ditindaklanjuti lantaran Kakankemenag tengah dinas luarkota. “Sinergitas lintas sektoral itu diperlukan untuk keberlangsungan program kerja masing-masing lembaga maupun instansi. Dengan adanya MOU antar Kankemenag dan KPU diharap dapat mengoptimalkan kerjasama lintas sektoral kaitannya dengan data yang dibutuhkan,” Terang Imron Awaludin. Ps-ws/qq