Camat dan KUA Kalibawang Fasilitasi Musyawarah Kerja MUI, IPHI, DMI & ICMI Kalibawang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Bertempat di aula Kecamatan Kalibawang pada hari Senin (12/4) Camat beserta KUA Kec. Kalibawang fasilitasi Musyawarah kerja antara MUI, IPHI, DMI dan ICMI Kec. Kalibawang masa khidmat 2020-2025. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris MUI Kab. Wonosobo, Camat Kalibawang, Kepala KUA Kalibawang, pimpinan Ormas keagamaan se Kec. Kalibawang.

Musyawarah kerja (Musker) dipandu oleh Penyuluh Agama KUA Kecamatan Kalibawang, selanjutnya dibuka oleh Misro selaku Sekcam Kalibawang yang kehadirannya mewakili Camat Kalibawang. Dalam sambutannya, Misro menyampaikan untuk meningkatkan kualitas keagamaan khususnya di Kec. Kalibawang, pengurus MUI-IPHI-DMI dan ICMI dirasa perlu diefektifkan lagi,”kami sangat mendorong Musyawarah Kerja MUI-IPHI-DMI dan ICMI karena tugas lembaga tersebut adalah mitra Pemerintah dalam layani Umat yang bertugas untuk peningkatan kualitas keagamaan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber memberikan penguatan untuk penyusunan program kerja Kepala KUA Kalibawang, Agus Yuwantoro, menyampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengenai panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M. Hal lain Agus Yuwantoro sampaikan terkait peningkatan pengelolaan managemen masjid dan pendewasaan usia nikah.

Narasumber kedua sekretaris MUI Kabupaten Wonosobo yang juga Sekretaris IPHI dan ICMI Orda Wonosobo, Toharotun menyampaikan bahwa MUI adalah payung besar yang berperan dalam melakukan perubahan sosial. Ulamalah yang menurutnya memiliki peran strategis sebagai agen yang mengawal perubahan tersebut. Perubahan yang dimaksud tentunya perubahan dari yang buruk ke arah yang lebih baik.

Adapun hasil dari Musker tersebut yakni penggagasan program kerja jangka menengah dan program tahunan diataranya pembinaan kemasjidan, peningkatan kualitas juru penyembelih halal dan upaya pencegahan perkawinan anak dan perceraian serta rekomendasi  baik internal dan eksternal untuk pengalokasian dana desa untuk pemberdayaan di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Kakankemenag Kab. Wonosobo saat dijumpai diruangannya dan membaca resume kegiatan tersebut menyampaikan peran ormas dan penyuluh maupun tokoh keagamaan dan masyarakat diharap mampu meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat serta dalam kegiatannya diharap ada sisipan sosialisasi terkait moderasi beragama yang tengah gencar diperbincangankan yang dianggap dapat mencegah dan meminimalisir isu intoleransi dan radikalisasi. Ps-ws/qq