Ciptakan Kerukunan Umat Beragama Melalui Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Masyarakat Kota Magelang  terdiri atas pemeluk agama yang berbeda-beda. Setiap agama memerlukan tempat beribadah untuk memenuhi kebutuhan rohani mereka. Setiap tempat ibadah juga memiliki bentuk dan pengaturan yang khas. Selain sebagai tempat untuk berdoa kepada Allah, tempat ibadah memiliki fungsi dan kegunaan yang perlu diperhatikan setiap pemeluk Agama. Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Magelang Hadi Sutopo dalam Pertemuan Tokoh Agama, FKUB, Fasilitator FKUB, dan Camat Se Kota Magelang, Senin (5/4).

“Memfungsikan Tempat Ibadah dengan baik dan sesuai dengan peraturan mencerminkan masyarakat beriman yang taat dengan aturan agama dan aturan Pemerintah” Kata Topo

Lebih lanjut disampaikan pentingnya pemahaman fungsi tempat ibadah sangat penting diantaranya adalah sebagai sarana melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing, untuk kegiatan pembinaan dan pembentukan akhlak bagi jamaat, meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, mengembangkan potensi keumatan, meningkatkan kualitas ekonomi keumatan, mendidik dan membina moral, sebagai simbul pengembangan dan siar agama. Untuk itu penguatan sistem dan tingkat kesadaran dalam memfungsikan tempat ibadah akan memberikan motivasi jamaah dalam mengelola dan memanfaatkan sarana tempat ibadah.

“Memfungsikan tempat ibadah berdasarkan ajaran masing-masing agama, serta memahami aturan pemerintah akan menciptakan rumah ibadah yang damai dan sejuk bagi jamaatnya” Jelas Topo

Kegiatan rapat koordinasi penggunaan dan memfungsikan tempat ibadah dilaksanakan di ruang rapat Kabag Kesra Pemerintah Kota Magelang dihadiri oleh Kapala Kesbangpol, Tokoh Agama, FKUB, Fasilitator FKUB.

Fasilitator FKUB Santi Maharani dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang menyampaikan sebagai pelaksana tugas paling depan di Kementerian Agama memberikan informasi dan program kementerian agama salah satunya adalah Moderasi Beragama yaitu moderasi adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem dan tidak radikal,  moderasi adalah sinergi antara keadilan dan kebaikan dan memberikan pemahaman mengenai fungsi tempat ibadah melalui majelis taklim dan juga berkoordinasi dengan FKUB dalam penyampaian program agar terbangun sinergi dalam penguatan keimanan umat.

Harapan kedepan dengan adanya  koordinasi yang dilaksanakan hari ini memberikan pencerahan kepada semua umat dan dapat disosialisasikan sebagai bentuk implementasi nyata membangun kerukunan umat beragama di Kota Magelang.(Wahono)