081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ikrar Tanah Wakaf, Rencana Pembangunan Gedung MWC NU Kalibawang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Pada hari Kamis, (1/4) bertepatan 18 Sya'ban 1442 H sekitar pukul 10.00 wib KUA Kec. Kalibawang dampingi pemilik lahan untuk melakukan ikrar wakaf sebidang tanah untuk pembangunan gedung MWC NU Kec. Kalibawang.

Dalam kesempatan tersebut pemilik lahan Supiyah lakukan ikrar wakaf sekaligus mewakili seluruh donatur pembelian tanah untuk pembangunan gedung MWC Kec. Kalibawang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rois Syuriah  MWC NU Kalibawang sekaligus Ketua Nadzir Badan Hukum MWC NU Kalibawang, Ketua Tanfidziyah MWC NU Kalibawang, Pengurus LWP-MWCNU Kalibawang dan juga dua orang saksi.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Agus Yuwantoro selaku Kepala KUA Mengatakan, tanah yang diwakafkan untuk pembangunan gedung MWC NU tepat berada di area KUA Kec. Kalibawang.

“Letak tanah wakaf berada di tepi jalan raya Kalibawang berhadap-hadapan dengan KUA Kalibawang tanah tersebut memiliki luas 514 M⊃2; dan memiliki potensi menjadi wakaf produktif, untuk itu perlu dikelola dengan baik,” tutur kepala KUA Agus Yuwantoro.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Subhi Yusuf selaku ketua MWC NU Kec. Kalibawang menyampaikan harapannya agar Kalibawang memiliki Gedung MWC sendiri. “Tanah yang sudah diwakafkan guna pembangunan MWC NU harapannya segera terealisasi, untuk itu peran serta Jamah maupun donatur sangat dibutuhkan agar percepatan dalam pembangunan Gedungnya akan segera terlaksana,” pungkasnya

Ditemui ditempat berbeda Kakankemenag Kab. Wonosobo pada Senin, (5/4) melalui pesannya mengatakan, tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secaara optimal demi kemaslahatan umat. “H anah wakaf yang sudah diikrarkan segera dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ungkap Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo.

Ahmad Farid berpesan guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, tanah wakaf yang sudah diikrarkan agar dapat segera disertifikatkan. ”Guna mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari, tanah wakaf tersebut diharapkan segera didaftarkan ke BPN untuk proses pensertifikatan,” tandasnya.

Dengan sertifikasi tanah diharapkan tanah tersebut kuat dan memiliki kepastian hukum. Ps-ws/qq