081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Izin Pendirian KBIHU Belum Dibuka

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya Bidang PHU, bahwa regulasi pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sampai saat ini masih dalam pembahasan.

“Regulasi terkait izin pendirian KBIHU baru sampai saat ini RPMA-nya masih dalam pembahasan,” jelas Fitriyanto, Senin (05/04).

“Apabila ada penggantian pengurus agar sementara diproses di intern KBIHU masing-masing termasuk penggantian nama KBIHU,” imbuhnya.

Fitri mengatakan bahwa sebanyak 207 KBIHU di Jawa Tengah mulai tahun 2019 sudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 811 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ada 207 KBIHU resmi yang beroperasi di Jawa Tengah dan SK-nya sudah kita distribusikan ke seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada KBIHU di wilayahnya,” terangnya.

Fitri berharap agar masyarakat tidak salah dalam mendapatkan informasi dan menghindari modus penipuan agar dapat mencermati KBIHU yang akan diikuti sebagai tempat bimbingan manasiknya. Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah sudah merilis KBIHU yang memiliki izin resmi dan masih berlaku di wilayah Jawa Tengah. Untuk informasi lengkap bisa diunduh di https://jateng.kemenag.go.id/Data/DaftarKbihPpiu .(vd/Sua).