Kemenag Kab. Semarang Terima Hibah Tanah Guna Menunjang Sarana Prasarana Pendidikan MIN 5 Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin berserta Istiqomah, warga Dusun Banaran Desa Gemawang Kecamatan Jambu, melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima aset berupa tanah yang akan digunakan untuk pendidikan MIN 5 Semarang, Senin (12/4).

Lokasi tanah yang dihibahkan oleh Istiqomah berada di Dusun Banaran Desa Gemawang Jambu seluas 737meter persegi, sertifikat hak milik tahun 1983 dengan harga perolehan Rp.479.050.000,-.

Dalam kesempatan tersebut, Nurudin atas nama pribadi dan instansi menyampaikan ucapan terima kasih atas jariyah yang diberikan oleh ibu Istiqomah sekeluarga, seraya berdoa semoga semua amal dan kebaikan, dibalas oleh Allah dengan pahala yang berlipat ganda.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas apa yang sudah dihibahkan untuk MIN 5 Semarang. Semoga dengan bantuan dari semua pihak nantinya, tanah seluas 737 meter persegi yang dihibahkan, bisa segera direalisasikan untuk menunjang sarana prasarana pendidikan di MIN 5 Semarang sesuai harapan bu Istiqomah sekeluarga,” katanya.

Turut menjadi saksi kegiatan, kepala seksi pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Mohamad Solichin dan Kepala MIN 5 Semarang, Supriyono.(shl/Sua)