Maksimalkan SIMKAH Web Untuk Satu Data Nikah di Indonesia

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui seksi Bimas Islam melakukan koordinasi dan evaluasi pemakaian Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web dalam pencatatan pernikahan di Aula setempat, Senin (5/4).

Hadir sebagai pesarta, admin SIMKAH Web di 19 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Semarang.

Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab.Semarang, Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan bahwa belum maksimalnya pemakaian SIMKAH Web di beberapa KUA kiranya dapat diminimalisir dengan cara duduk bersama, mencari solusi dari permasalahan dan kendala yang ada, sekaligus belajar bagaimana kiat sukses pengelolaan SIMKAH Web.

“Sengaja kami mendatangkan Bapak/Ibu, sebagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan dan kendala pemakaian SIMKAH Web yang kemudian menyebabkan masih ada beberapa KUA yang belum maksimal dalam pengelolaan SIMKAH Webnya,” kata Zulkifli.

Sedikit bercerita, Zulkifli menjelaskan bahwa sebagaimana nota kesepahaman antara menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor:470/5711/SJ dan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama, telah diluncurkan SIMKAH Web pada 8 November 2018 sebagai upaya memudahkan penyajian data terkait pernikahan juga modernisasi layanan.

“Kalau mengacu pada tujuan awal, tentu akan banyak manfaat yang kita peroleh jika SIMKAH Web digunakan sebagaimana seharusnya, termasuk dalam memonitoring pelaksanaan nikah secara nasional. Untuk itu, mari lebih dioptimalkan lagi pemakaian SIMKAH Web demi satu data nikah yang valid di Indonesia,” pungkasnya.(shl/Sua)