Guru Agama Tiang Kerukunan Nusantara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Bimas Hindu) – Kerukunan umat beragama adalah kehidupan dan rasa dengan damai, baik, tidak bertengkar, dan bersatu hati yang terjalin antar umat beragama. Dalam masyarakat yang pluralistik (seperti Indonesia), kerukunan umat beragama adalah sesuatu yang sangat urgent untuk diwujudkan. Sebab, jika kerukunan umat beragama tidak terwujud, maka berbagai kericuhan, kekerasan dan bahkan peperangan akan mudah tersulut, sehingga akan mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa.

Kerukunan beragama bukan berarti membatasi pemeluk agama untuk menjalankan agama dan keyakinan mereka. Kerukunan justru memberiikan kemerdekaan bagi pemeluk agama untuk dapat menjalani agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama lain. 

Perkembangan pendidikan dan modernisasi dewasa ini membuat daya dan persaingan hidup semakin tinggi, kompetitif, dan cepat. Komunikasi dan hubungan sosial semakin intensif.

“Guru memiliki peran strategis dalam upaya menjaga dan merawat kerukunan beragama di Indonesia. Guru agama merupakan tiang kerukunan sekaligus aktor yang menjadi ujung tombak moderasi beragama yang telah menjadi program nasional,” Kata I Dewa Made Artayasa sebagai Narasumber Kegiatan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Guru Agama Hindu di Hotel Horizon Inn Alaska (28/5)

Lebih lanjut disampaikan “Peran guru sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan pesan moderasi agama kepada siswa didik. Lewat pembelajaran di sekolah, guru agama dituntut untuk melahirkan siswa-siswa yang memahami ajaran agama secara konprehensif, dan paham ajaran agamanya secara menyeluruh.”

Harapan saatnya guru agama harus kuat, harus bersemangat, harus percaya diri, menunjukkan bahwa guru agama adalah tiang kerukunan, tanpa guru agama masyarakat kita sulit untuk rukun, tiang tiang itu harus di ikat kuat karena dari tiang itulah pendidikan agama tersampaikan, menjadikan manusia ingat dengan Tuhan, patuh kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama serta patuh kepada pemimpinnya. (Jk/qq)