Hj.Hindun : Keberadaan Ponpes Perlu Mendapat Perhatian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky, ikut serta hadir dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan di ruang Rapat Pimpinan, (Senin,17/5).

Dalam rapat Bapemperda yang membahas usulan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pesantren, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sabdo didampingi Wakil ketua Taufik Rizal. 

Rapat Bapemperda dihadiri sejumlah anggota Abdul Adhim dan Saeful Arif, sedangkan dari OPD selain dari Kemenag, ikut hadir pula bagian hukum Setda, Dinperindagkop UMKM, Bagian perekonomian Setda, dan BPKD. 

“DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat Bapemperda untuk mengajukan usulan Raperda yang akan diajukan menjadi Prolegda tahun 2022. Diantara Raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD adalah Raperda penyelenggaraan pesantren, ” terang Ketua Bapemperda, Sabdo. 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj.Hindun, yang juga dari fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan bahwa Raperda pesantren diusulkan oleh fraksi PKB dan alhamdulilah mendapat sambutan dari fraksi fraksi lain di DPRD. Untuk itu Fraksi PKB berharap Raperda ini bisa diselesaikan tahun 2022, karena Raperda ini sebagai turunan dari UU No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

“Keberadaan pondok pesantren perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Pekalongan yang notabenenya Kota Santri yang banyak lembaga pendidikan keagamaan. Adapun dari data diantaranya pondok pesantren kita sejumlah sekitar 170 ponpes,1800 lembaga TPQ dan Madrasah Diniyah, ” katanya. 

Diakui bahwa untuk saat ini masih banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah tentang Pondok Pesantren. Diantaranya seperti fasilitas kamar mandi, tempat tidur, dan kesejahteraan para pengajar di pesantren.

“Kedepan kita berharap tidak ada dikotomi pendidikan keagamaan, “harapnya.(Hdn/Ant/bd)